Desersi 108 Hari, Aipda Dipecat

oleh -167 Dilihat
oleh
Desersi 108 Hari, Aipda Dipecat
upacara PTDH anggota Polres Sumenep
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Seorang anggota Polres Sumenep berinisial Aipda NHP resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan tugas kedinasan selama 108 hari tanpa keterangan sah.

Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto di Mapolres Sumenep, Selasa (3/3/2026). Sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik yang menyatakan pelanggaran tergolong berat.

“PTDH ini merupakan bentuk penegakan aturan dan disiplin internal Polri secara tegas, objektif, dan berkeadilan. Ini langkah terakhir setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan,” tegas Anang.

Menurut keterangan resmi, Aipda NHP terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas selama lebih dari tiga bulan. Ketidakhadiran tersebut dinilai melanggar disiplin dan merusak citra institusi.

Upacara PTDH digelar secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir hingga kegiatan berakhir. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres melakukan pencoretan foto Aipda NHP dengan spidol merah di hadapan peserta upacara.

Dengan keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban Aipda NHP sebagai anggota Polri dinyatakan gugur. Statusnya resmi kembali menjadi warga sipil dan tidak lagi terikat dengan institusi Bhayangkara.

Kapolres menegaskan pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga komitmen dan tanggung jawab kedinasan. Penindakan tanpa pandang bulu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme kepolisian. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.