Desak Implementasi Perda Disabilitas Segera

oleh -74 Dilihat
oleh
Desak Implementasi Perda Disabilitas Segera
Perwakilan penyandang disabilitas tuna daksa Kabupaten Probolinggo melalui Mahasiswa PMII menyampaikan aspirasi dan tuntutan dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/5/2026).
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Probolinggo didesak segera memastikan implementasi konkret Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menyusul belum optimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Desakan ini mencuat dalam hearing antara perwakilan penyandang disabilitas tuna daksa yang tergabung melalui Mahasiswa PMII dengan legislatif daerah, Rabu (6/5/2026).

Dalam forum tersebut, perwakilan PMII, Husen, menegaskan bahwa kerangka regulasi terkait disabilitas sejatinya telah kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, hingga Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2025. Namun, menurutnya, lemahnya implementasi menjadi persoalan utama yang berdampak langsung pada belum terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas.

“Problemnya bukan pada aturan, tetapi pada pelaksanaan di lapangan yang belum berjalan maksimal,” ujar Husen.

Ia menyoroti lambannya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan yang bersifat teknis. Ketiadaan Perbup dinilai menjadi hambatan krusial dalam operasionalisasi Perda, sehingga berbagai program dan kebijakan tidak memiliki landasan implementatif yang jelas.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ning Ayu Nofita R yang menilai Perbup merupakan instrumen kunci untuk menjabarkan norma dalam Perda menjadi langkah operasional. Tanpa regulasi teknis, menurutnya, kebijakan berpotensi mandek di level normatif.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu sekitar dua bulan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menyusun Perbup, sekaligus mendesak perangkat daerah terkait segera merumuskan perencanaan program sebagai dasar regulasi tersebut.

Selain aspek regulasi, forum hearing turut mengungkap persoalan implementasi kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Meskipun ketentuan kuota 1 persen di sektor swasta mulai diberlakukan, pelaksanaannya dinilai belum menyentuh aspek substansial, terutama dalam penyediaan pelatihan keterampilan yang memadai.

Di sisi lain, Husen menilai pengawasan terhadap kuota tenaga kerja disabilitas sebesar 2 persen di instansi pemerintah dan BUMD juga belum berjalan konsisten. Ia menegaskan perlunya komitmen nyata pemerintah daerah untuk membuka formasi CPNS dan PPPK yang inklusif serta menghapus syarat kerja yang diskriminatif di sektor swasta.

Tak hanya itu, DPRD juga didorong menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur publik. Sejumlah fasilitas dasar seperti ramp, toilet khusus disabilitas, dan trotoar ramah kursi roda disebut masih minim dan belum memenuhi standar aksesibilitas.

Dalam aspek perencanaan kebijakan, Husen menekankan pentingnya pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas. Ia menilai prinsip “Nothing About Us Without Us” harus menjadi acuan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak bersifat top-down.

Desakan juga diarahkan pada penguatan komitmen anggaran melalui APBD yang inklusif. Kebutuhan mendesak seperti alat bantu mobilitas, pelatihan kerja, hingga renovasi fasilitas publik dinilai harus menjadi prioritas dalam perencanaan keuangan daerah.

Hearing tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. DPRD dan pemerintah daerah kini berada dalam sorotan untuk segera mengambil langkah konkret, terukur, dan akuntabel.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.