Deportasi WNA Tiongkok, Imigrasi Kediri Bongkar Pelanggaran

oleh -111 Dilihat
oleh
Deportasi WNA Tiongkok, Imigrasi Kediri Bongkar Pelanggaran
Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ melalui Bandara Juanda Surabaya, Selasa (28/4/2026), setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Langkah deportasi diambil usai serangkaian pengawasan dan pemeriksaan yang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara aktivitas kerja kedua WNA dengan dokumen resmi yang mereka gunakan selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyatakan sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui bekerja pada perusahaan yang berbeda dari pihak penjamin yang tercantum dalam izin tinggal mereka.

Temuan di lapangan menunjukkan QM dan LQ beraktivitas di perusahaan A, sementara dokumen Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat dalam sistem imigrasi justru dijamin oleh perusahaan B. Perbedaan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan ketat tenaga kerja asing.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijerat Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal. Tindakan deportasi pun dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga ketertiban penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Tidak hanya terhadap WNA, Imigrasi Kediri juga memanggil Direktur perusahaan A untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian administratif dalam penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan usahanya.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan dan telah menerima peringatan resmi dari pihak Imigrasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Namun, pengakuan kelalaian ini juga memunculkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan internal perusahaan terhadap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Imigrasi Kediri menegaskan seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Institusi memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa celah administratif dalam penggunaan tenaga kerja asing masih kerap terjadi, baik akibat kelalaian maupun potensi kesengajaan. Penguatan pengawasan lintas sektor dinilai mendesak guna mencegah praktik serupa terulang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.