Denda Korupsi BKKD Mandek, Baru Satu Terpidana Bayar

oleh -61 Dilihat
oleh
Denda Korupsi BKKD Mandek, Baru Satu Terpidana Bayar
Denda Korupsi BKKD Mandek, Baru Satu Terpidana Bayar
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Penegakan putusan perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Hingga kini, dari sejumlah terpidana yang telah divonis, baru satu orang yang memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengonfirmasi telah menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Sakri, mantan Kepala Desa Purworejo. Pembayaran tersebut menjadi satu-satunya realisasi dari kewajiban denda para terpidana dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyatakan bahwa dana denda tersebut telah masuk ke kas negara melalui mekanisme yang berlaku. “Pembayaran denda Rp200 juta telah kami terima dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo terkait perkara BKKD di Padangan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Namun, fakta bahwa terpidana lain belum melunasi kewajiban serupa memunculkan pertanyaan terkait efektivitas eksekusi putusan pengadilan. Sakri sendiri diketahui menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, sementara pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga.

Dalam perkara ini, sejumlah nama lain turut terseret, di antaranya Wasito (mantan Kepala Desa Tebon), Supriyanto (mantan Kepala Desa Dengok), serta Mohammad Syaifudin (mantan Kepala Desa Kuncen). Mereka sebelumnya dituntut hukuman penjara lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum, hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah tegas terhadap terpidana yang belum membayar denda. “Dari para terpidana, baru satu yang melunasi denda,” ungkap Inal.

Kasus ini juga menyeret Heru Sugiarto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan sekaligus Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Hingga kini, proses persidangannya masih berlangsung dan belum mencapai putusan akhir.

Sementara itu, rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dahulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Desember 2023 dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyimpangan dana BKKD dalam proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Minimnya kepatuhan pembayaran denda oleh para terpidana dinilai berpotensi menghambat pemulihan kerugian negara dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.