DeNATO Laporkan Pria Jember Terkait Pengakuan Bertemu Allah

oleh -29 Dilihat
oleh
DeNATO Laporkan Pria Jember Terkait Pengakuan Bertemu Allah
M. Khoiron Kisan, kuasa hukum DeNATO (tengah baju biru)
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Dekengane Nasional Tobat (DeNATO) melaporkan seorang pria asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, ke Polres Jember terkait konten media sosial yang memuat pengakuannya pernah melihat Allah SWT dan bertemu Nabi Muhammad SAW.

Kuasa hukum DeNATO, M. Khoiron Kisan, mengatakan laporan tersebut disampaikan pada 17 September 2026. Pelaporan dilakukan setelah pernyataan pria yang disebut bernama Abdullah Arrosy alias Kiai Abdullah itu menimbulkan keresahan di tengah sebagian masyarakat dan tokoh agama setempat.

Persoalan bermula dari video yang beredar di media sosial, termasuk melalui akun TikTok @kyai.padepokan86. Dalam rekaman tersebut, Abdullah mengaku mengalami pertemuan secara langsung dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Pernyataan itu kemudian menyebar luas dan memicu polemik di wilayah Sumberbaru.

Menurut keterangan kepolisian, situasi sempat menimbulkan keresahan warga dan tokoh agama. Polres Jember telah memantau perkembangan persoalan tersebut karena penyebaran konten dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Sebelum laporan dibuat, penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh. Warga, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan memfasilitasi proses tabayun sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diminta menghapus atau mencabut konten yang dipersoalkan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Polres Jember kemudian menerima laporan dan menyerahkan penanganannya kepada Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak akan dilakukan guna memperoleh keterangan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember memilih tidak tergesa-gesa memberikan kesimpulan. Ketua MUI Jember Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag., menyatakan persoalan tersebut perlu dikaji secara profesional dan ilmiah melalui Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa substansi pernyataan yang menjadi polemik masih berada dalam proses kajian, sementara proses hukum juga belum menghasilkan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Abdullah Arrosy masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana konten keagamaan yang beredar di media sosial dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan hukum. Karena itu, proses penyelidikan kepolisian serta kajian keagamaan menjadi tahapan penting untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta, keterangan saksi, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum adanya keputusan resmi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.