JEMBER, Garudasatunews.id – DPC Partai Demokrat Kabupaten Jember merespons penyebutan aliran dana pemenangan Pilkada Jember dalam duplik gugatan balik Wakil Bupati Jember Djoko Susanto di Pengadilan Negeri Jember.
Dalam duplik tersebut disebutkan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Mahathir Muhammad, menerima dana operasional pemenangan sebesar Rp10 juta pada 7 November 2024.
Mahathir membenarkan adanya dana Rp10 juta tersebut, namun menegaskan peruntukannya untuk kegiatan konsolidasi partai. “Dana itu tercatat dan bukti transfernya ada. Namun transaksi terjadi pada 18 Oktober 2024, bukan November, dan sudah saya serahkan ke bendahara partai,” ujar Mahathir, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dana serupa juga diterima partai politik lain, khususnya partai non-parlemen, untuk agenda konsolidasi. Namun, menurutnya, tidak semua partai penerima dicantumkan dalam data duplik tersebut.
Mahathir menilai seharusnya duplik menjelaskan secara rinci peruntukan dana tersebut agar tidak menimbulkan tafsir keliru. “Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kegiatan organisasi,” katanya.
Ia menyebut pencantuman nama penerima dana pemenangan dalam duplik memicu polemik di ruang publik, sehingga klarifikasi perlu dilakukan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melalui tim kuasa hukumnya memaparkan rincian biaya pemenangan Pilkada dalam sidang pembacaan duplik gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (28/1/2026).
Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, menyatakan data keuangan tersebut diajukan untuk membuktikan bahwa Djoko menjalankan seluruh agenda kampanye secara mandiri dengan pendanaan pribadi, tanpa dukungan anggaran dari tim pemenangan.(Red-Garudasatunews)














