Demo Besar Ojol Tuntut Sanksi Aplikator Nakal

oleh -27 Dilihat
oleh
Demo Besar Ojol Tuntut Sanksi Aplikator Nakal
Aksi Pengemudi Ojek Online atau Ojol beberapa waktu lalu
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Ribuan pengemudi ojek online dan taksi online yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal Jawa Timur (DOBRAK Jatim) dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 28 April 2026. Aksi ini menjadi bentuk tekanan terbuka terhadap pemerintah daerah dan perusahaan aplikator yang dinilai melanggar regulasi tarif.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tiga ribu pengemudi roda dua dan roda empat akan terlibat. Mobilisasi massa dalam jumlah besar ini berpotensi memicu gangguan serius terhadap arus lalu lintas di jalur utama penghubung Sidoarjo–Surabaya, khususnya di titik-titik strategis.

Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy Kalengkongan, mengungkapkan bahwa konsentrasi massa akan dimulai dari Alun-alun Sidoarjo dengan sekitar 400 kendaraan melakukan konvoi menuju Bundaran Waru. Titik tersebut akan menjadi lokasi penggabungan massa dari berbagai daerah sebelum bergerak ke pusat pemerintahan.

Dari Bundaran Waru, massa direncanakan melakukan longmarch menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani dan Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura. Aksi ini disebut sebagai upaya langsung menekan pengambil kebijakan agar segera merespons tuntutan para pengemudi.

Potensi kemacetan diprediksi terjadi di sejumlah ruas vital, mulai dari Bundaran Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo hingga Jalan Pahlawan. Kepadatan lalu lintas dinilai tidak terhindarkan mengingat skala aksi dan rute yang dilalui merupakan jalur utama mobilitas masyarakat.

DOBRAK Jatim secara terbuka meminta masyarakat mengantisipasi dampak aksi dengan menghindari jalur yang akan dilalui massa. Permintaan maaf juga disampaikan, meski di sisi lain aksi ini dianggap sebagai langkah mendesak akibat belum adanya kepastian regulasi yang berpihak pada pengemudi.

Dalam tuntutannya, massa mendesak DPRD Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan sewa khusus. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pengemudi dari praktik tarif yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga didesak untuk bertindak tegas terhadap aplikator yang melanggar aturan operasional, khususnya terkait penerapan tarif di lapangan yang disebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur.

Aliansi pengemudi menyoroti dugaan pelanggaran tarif oleh aplikator, di mana tarif resmi sebesar Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat kerap tidak dijalankan. Praktik tersebut dianggap merugikan pengemudi secara sistematis.

Sejumlah komunitas pengemudi seperti HIPDA, ADO, Kopassos Raya, dan Arsas turut menyatakan dukungan dan memastikan aksi akan berlangsung damai. Namun, tekanan yang dibangun dalam aksi ini menunjukkan eskalasi kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan aplikator.

DOBRAK Jatim menegaskan aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakpatuhan regulasi serta upaya menuntut keadilan tarif bagi seluruh pengemudi di Jawa Timur. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.