DBHCHT Pamekasan Dievaluasi, Sejumlah Kendala Administrasi hingga Risiko Temuan BPK Terungkap

oleh -28 Dilihat
oleh
IMG-20260827-WA0017
IMG-20260827-WA0017
banner 468x60

 

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari APBD Pamekasan 2026, Rabu (26/8/2026).

 

Monev tersebut menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksana teknis anggaran, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, Bagian Perekonomian menerjunkan tim gabungan yang melibatkan Bapperida, BPKAD, dan Inspektorat Pamekasan.

 

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Pamekasan, Sripuji Harijani, melalui Analis Kebijakan Muda SDM, Iska Fitrati, mengatakan monev dilakukan untuk mengukur kepatuhan OPD dalam penyampaian laporan sekaligus melihat sejauh mana target program telah tercapai di lapangan.

 

Menurutnya, pengawasan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan DBHCHT berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Tujuan utama monitoring dan evaluasi kegiatan DBHCHT adalah memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran. Pemantauan dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyampaian LRP DBHCHT, kesesuaian proporsi alokasi tiap bidang, kesesuaian kegiatan, hingga ketercapaian keluaran antara RKP dan LRP DBHCHT,” ujarnya.

 

Dalam pelaksanaannya, tim menemukan sejumlah kendala administratif maupun teknis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh OPD pengelola.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kelengkapan dokumen administrasi pendukung, pemisahan rincian belanja modal dengan biaya operasional penyelenggaraan (BOP), hingga potensi munculnya sisa bunga bank pada rekening penampung.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sisa bunga yang mengendap di rekening berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bagian Perekonomian bersama OPD terkait menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut.

 

Salah satunya adalah percepatan pencairan bantuan sosial bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Penyaluran bantuan tersebut ditargetkan dapat direalisasikan dalam waktu satu hingga dua pekan.

Dinsos Pamekasan juga diminta segera melakukan penataan rekening penampung agar seluruh sisa bunga dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Selain itu, dokumen DPA dan RKP harus diselaraskan dengan kondisi serta realisasi program di lapangan.

 

Dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), pemerintah daerah juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyaluran BLT diprioritaskan bagi buruh tani.

 

Validasi data penerima dari unsur buruh tani dilakukan secara khusus berbasis data desil dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan. Sementara itu, calon penerima dari unsur buruh pabrik rokok akan diverifikasi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Tak hanya sektor bantuan sosial, monev juga menyoroti pelaksanaan proyek fisik yang dikelola Dinas PUPR Pamekasan, termasuk kegiatan pemeliharaan maupun pembangunan telaga.

Dinas PUPR diminta melakukan reviu teknis terhadap sejumlah pekerjaan menyusul meningkatnya tingkat kerusakan dan banyaknya masukan dari masyarakat. OPD tersebut juga diminta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperoleh pendampingan hukum.

 

Selain itu, pencatatan realisasi anggaran harus dipisahkan secara jelas antara anggaran utama untuk konstruksi dan BOP. Setiap perubahan rincian kegiatan juga diwajibkan diajukan secara resmi melalui surat kepala OPD dan dibahas dalam desk perubahan.

 

“Langkah-langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan DBHCHT di Pamekasan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat serta terhindar dari persoalan dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.