LAMONGAN, Garudasatunews.id – Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan menarik sementara Serma MS, anggota Babinsa Koramil Glagah, dari tugas kewilayahan menyusul dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Munir Thowil, di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Penanganan perkara tersebut kini dilakukan Subdenpom V/2-3 Lamongan melalui mekanisme hukum militer.
Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menyatakan pihaknya menyesalkan insiden yang diduga melibatkan anggotanya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, pihak yayasan, dan sekolah serta menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Penarikan sementara Serma MS dari Koramil Glagah ke Kodim merupakan langkah kedinasan sambil menunggu perkembangan pemeriksaan. Deni menegaskan, tindakan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Berawal dari Persoalan Kedisiplinan Siswa
Kasus ini bermula dari persoalan kedisiplinan siswa yang tidak mengenakan sepatu dan kaus kaki saat berada di lingkungan sekolah. Pihak sekolah kemudian meminta siswa tersebut pulang untuk mengambil perlengkapan yang belum dikenakan.
Siswa itu diketahui merupakan anak Serma MS. Menurut penjelasan Deni, muncul kesalahpahaman setelah anak tersebut menyampaikan kejadian di sekolah kepada ayahnya. Serma MS kemudian mendatangi sekolah dan diduga melakukan pemukulan terhadap Munir.
Peristiwa yang terjadi pada Oktober 2026 tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan penganiayaan beredar di media sosial. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan diduga mengalami cedera pada hidung.
Korban Tetap Meminta Proses Hukum Berlanjut
Munir menyatakan tetap menginginkan proses hukum berjalan meskipun sebelumnya terdapat upaya mediasi. Ia mengaku secara pribadi dapat memaafkan terduga pelaku, tetapi hal tersebut tidak berarti laporan hukum dihentikan.
Menurut Munir, mediasi sempat difasilitasi pihak Koramil dengan mempertemukan keluarga di kediamannya. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap korban tersebut menempatkan penanganan perkara bukan hanya sebagai persoalan hubungan personal, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan.
PCNU Lamongan Minta Penanganan Tidak Berlarut-larut
Dalam pertemuan dengan jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan pada Selasa (20/10/2026), Deni kembali menyampaikan permintaan maaf atas nama Kodim 0812 Lamongan dan TNI. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghentikan proses hukum terhadap anggotanya.
Ketua PCNU Lamongan, Syahrul Munir, menyambut baik pertemuan tersebut. Namun, ia meminta penanganan perkara segera dituntaskan agar masyarakat dan kalangan guru memperoleh kepastian hukum.
PCNU, kata Syahrul, menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Sorotan
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindakan kekerasan tersebut melibatkan anggota aparat yang memiliki tugas pembinaan dan perlindungan masyarakat. Karena itu, perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penetapan keputusan berdasarkan bukti menjadi aspek penting untuk memastikan penanganan berlangsung secara objektif.
Hingga informasi ini disusun, proses perkara masih berjalan di lingkungan penegak hukum militer. Dugaan penganiayaan terhadap Munir harus tetap ditempatkan sebagai perkara yang sedang diproses, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak.
Publik kini menantikan perkembangan resmi dari Subdenpom V/2-3 Lamongan, termasuk hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red-Garudasatunews)










