Dana Rp28 Miliar Disidik, Konflik Elit Sidoarjo Memanas

oleh -50 Dilihat
oleh
Dana Rp28 Miliar Disidik, Konflik Elit Sidoarjo Memanas
Kuasa hukum H. Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura AlFarau (tengah) dan dua rekannya
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret H. Subandi (Bupati Sidoarjo) dan laporan balik terkait dugaan laporan palsu terhadap H. Rahmat Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, memasuki fase krusial. Proses hukum kini bergulir di tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura AlFarauq, menyebut peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan pada SP2HP yang diterima pihaknya. “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Sejumlah nama telah dimintai keterangan, termasuk H. Subandi, Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono (anak Subandi), serta Rino S yang merupakan keponakan Subandi. Pemeriksaan ini difokuskan pada aliran dana besar yang menjadi inti perkara.

Dalam konstruksi hukum yang dibangun pelapor, penyidik menelusuri penggunaan dana sebesar Rp28 miliar yang ditransfer dari perusahaan milik pihak Rahmat Muhajirin ke PT Jaya Makmur Raffi Mandiri, perusahaan yang dikaitkan dengan Subandi. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari kerja sama bisnis properti antarperusahaan.

“Transfer dilakukan dalam konteks bisnis developer, bukan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada Sidoarjo 2024,” tegas Dimas.

Namun, informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya dugaan pergeseran penggunaan dana ke ranah politik. Dugaan ini menjadi titik krusial yang kini didalami penyidik, termasuk kemungkinan penyimpangan dari peruntukan awal.

Dimas menegaskan, apabila dana digunakan tanpa persetujuan pemilik, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana penggelapan. “Pengalihan tanpa izin itu masuk ranah pidana, apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia membuka kemungkinan pengembangan perkara ke delik lain, termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bergantung pada temuan penyidik terkait posisi jabatan dan aliran dana saat transaksi berlangsung.

“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan menjabat Plt Bupati, bisa masuk korupsi. Bahkan berpotensi TPPU jika ada upaya penyamaran aliran dana,” katanya.

Aspek lain yang disorot adalah potensi pelanggaran aturan dana kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU. Seluruh pemasukan dan pengeluaran kampanye wajib dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

“Jika ada dana di luar mekanisme resmi dan tidak dilaporkan, itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius,” tambahnya.

Meski demikian, pihak Rahmat Muhajirin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim.

“Kami akan terus mengawal perkara ini agar terang dan tidak bias kepentingan,” pungkas Dimas.

Di sisi lain, kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, sebelumnya mempertanyakan logika transaksi tersebut. Ia menilai tidak masuk akal adanya investasi puluhan miliar tanpa dasar perjanjian jelas antar pihak.

“Tidak masuk akal investasi Rp33 miliar tanpa perjanjian dan tanpa saling mengenal. Itu yang menjadi perhatian dalam gelar perkara,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan elite pemerintahan daerah dan berpotensi membuka dugaan penyimpangan dana dalam skala besar. Penyidikan di Bareskrim akan menjadi penentu arah pengungkapan fakta sebenarnya di balik konflik hukum tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.