Dana PKBM Rp606 Juta Diduga Diselewengkan

oleh -34 Dilihat
oleh
Dana PKBM Rp606 Juta Diduga Diselewengkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan tersangka berinisial Rofi’i dalam kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp606 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan praktik pengumpulan dana ilegal dari bantuan operasional pendidikan nonformal.

Penyidikan mengungkap, tersangka diduga menjanjikan penghentian penanganan perkara korupsi yang tengah membelit pihak tertentu dengan meminta sejumlah uang. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan bantuan operasional satuan pendidikan yang dihimpun dari kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, menyebut kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp606.000.000. Dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka diduga dipakai untuk renovasi tempat usaha dan kepentingan pribadi lainnya.

“Akibat perbuatan tersangka R, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp606.000.000,” ujar Rustandi, Senin (18/5).

Kejaksaan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengumpulan dana dari lembaga pendidikan nonformal tersebut.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rustandi dalam keterangan resminya.

Selain pasal utama, jaksa turut menyiapkan pasal subsidair terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Aparat penegak hukum menilai praktik tersebut mencederai pengelolaan anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Saat ini, tersangka telah mengenakan rompi tahanan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan guna menjalani proses penahanan selama penyidikan berlangsung. Kejaksaan memastikan pengusutan perkara akan dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.