SURABAYA, Garudasatunews.id – Nama mantan Bupati Sumenep Ipong Muchlison dan anggota DPR RI Sri Wahyuni muncul dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Penyebutan kedua nama tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ari Her Sofiawanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).
Jaksa menguraikan, perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar itu berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp109,8 miliar. Dalam dakwaan, Ari disebut berperan sebagai tenaga ahli Sri Wahyuni sekaligus menjadi penghubung komunikasi terkait usulan pengalihan kuota penerima bantuan.
Menurut JPU, usulan pengalihan kuota sebanyak 1.500 calon penerima bantuan dari Daerah Pemilihan VII menuju Kabupaten Sumenep diteruskan Ari kepada Ipong Muchlison. Selanjutnya, usulan tersebut disebut disampaikan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani sebagai surat rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum Ari menyampaikan bantahan atas sebagian isi dakwaan. Melalui nota pembelaannya, terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama, yang perkaranya diproses secara terpisah. Namun, terdakwa membantah dana tersebut merupakan uang komitmen sebesar Rp2 juta per penerima bantuan sebagaimana didalilkan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan politik. Dari total Rp1,5 miliar, disebutkan sebesar Rp500 juta diserahkan kepada seseorang bernama Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison. Menurut pembelaan terdakwa, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, tim penasihat hukum juga menyatakan terdakwa telah menyampaikan informasi mengenai penyerahan dana tersebut kepada Ipong Muchlison. Pernyataan itu merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, JPU tetap berpendirian bahwa Ari diduga turut menyepakati mekanisme pemotongan dana bantuan yang dilakukan melalui jaringan toko bangunan dan sejumlah kepala desa pada puluhan titik pelaksanaan program BSPS. Sebaliknya, terdakwa menegaskan perannya hanya berkaitan dengan administrasi dan tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi penerima maupun pelaksanaan program di lapangan karena kewenangan tersebut berada pada instansi terkait.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tahapan pembuktian tersebut akan menjadi dasar untuk menguji seluruh dalil yang disampaikan jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa, termasuk mengenai keterkaitan pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-Garudasatunews)














