LUMAJANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan satu tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Penetapan tersangka dilakukan setelah aksi pencurian tersebut berujung pada tewasnya salah satu pelaku dan luka serius yang dialami rekannya.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026). Saat menjalankan aksinya, dua orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor ditabrak mobil milik korban di lokasi kejadian.
Salah satu pelaku, Zidan (19), warga Desa Ranu Wurung, Kecamatan Randuagung, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara rekannya, Dimas (29), warga Kecamatan Randuagung, mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku diduga berupaya mencuri sepeda motor milik Rohimah, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Dalam perkembangan kejadian, suami korban menabrakkan mobilnya hingga mengenai kedua pelaku.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan bahwa Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi kemudian mengamankan tersangka di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.
“Jadi, kami sudah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Ranuyoso,” kata Suprapto di Lumajang, Senin (28/9/2026).
Dari sisi penanganan perkara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut, berdasarkan keterangan polisi yang dikutip sumber pemberitaan, memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penetapan Dimas sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Namun, proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor tersebut. Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi masih terbuka kemungkinan adanya fakta lain yang akan terungkap dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian kendaraan bermotor, kemudian berkembang menjadi insiden yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka serius. Seluruh proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red-Garudasatunews)












