Cemburu Berujung Maut, Mayat Bugil Terungkap

oleh -45 Dilihat
oleh
Cemburu Berujung Maut, Mayat Bugil Terungkap
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Penemuan mayat pria tanpa identitas dalam kondisi bugil di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (12/4/2026), akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan bermotif cemburu.

Korban diketahui bernama Anang Sularso, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan celana dalam dengan luka serius di bagian leher yang mengindikasikan kekerasan tajam.

Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menyatakan korban dibunuh oleh rekannya sendiri setelah diliputi kecemburuan terkait hubungan asmara.

“Pelaku utama merasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan perempuan yang juga dekat dengannya. Konflik itu berujung pada aksi pembunuhan,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Slamet Mahmudi sebagai pelaku utama dan Mohamad Abdul Mutolib yang diduga membantu menghilangkan barang bukti.

Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman keras bersama. Situasi tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang sejumlah barang milik korban di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri. Sepeda motor korban dibuang ke Sungai Brantas di kawasan Ngadiluwih, sementara senjata tajam jenis parang atau golok yang digunakan dalam pembunuhan dibuang di aliran Sungai Brantas wilayah Kras.

Selain itu, telepon seluler korban juga dibuang di sekitar Jembatan Semampir guna menghambat proses pelacakan oleh aparat.

Hasil autopsi menunjukkan luka fatal pada bagian leher korban berupa robekan pada otot, pembuluh darah, tenggorokan, hingga tulang leher yang menyebabkan pendarahan hebat. Selain itu, ditemukan luka terbuka di wajah serta luka pada jari tangan kiri, termasuk ibu jari yang terpotong.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik para tersangka sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang membantu menghilangkan barang bukti dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf d dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.