
CIAMIS, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Tipikor berhasil meringkus empat oknum yang mengaku sebagai wartawan. Keempatnya ditangkap lantaran diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim AKP Carsono mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku diciduk di kawasan Islamic Center Ciamis saat tengah melakukan transaksi pemerasan.
”Kami mengamankan empat orang yang membawa kartu identitas (ID card) dari media tertentu. Penangkapan dilakukan di seputaran Islamic Center Ciamis saat para pelaku sedang melakukan transaksional,” ujar AKP Carsono, Sabtu (4/7/2026).
Kronologi Penangkapan :
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat melalui layanan call center 110 Polres Ciamis. Warga mengeluhkan adanya aksi sekelompok orang beratribut media yang kerap mengintimidasi dan ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan wartawan gadungan ini diketahui sudah melancarkan aksi pemerasannya di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis.
Potensi Tersangka Baru :
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan atau dalang lain di balik aksi pemerasan tersebut.
”Tentu akan kami kembangkan. Apabila ada pihak yang menyuruh atau pihak lain yang terlibat dalam satu rangkaian dengan mereka, pasti akan kami tindak tegas,” kata Carsono. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman intensif melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Di akhir penjelasannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Tatar Galuh untuk lebih selektif dan memastikan legalitas seseorang yang mengaku sebagai jurnalis. Jika menemukan tindakan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke call center 110 Polres Ciamis.(red)

















