Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bupati Sumenep Terbitkan SE Larangan Membakar Lahan.

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Menghadapi potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

SE tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum bagi seluruh tingkatan pemerintahan mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa dalam mengambil langkah preventif pencegahan karhutla di wilayah masing-masing.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi erat seluruh elemen.
”Upaya pencegahan harus melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan, hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi Dikutip Radarmadura, Jum’at (04/09/26).

Dalam imbauannya, Fauzi menginstruksikan para pemangku kebijakan di tingkat bawah untuk memasifkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, pengawasan serta patroli rutin di area-area rawan kebakaran diminta untuk segera ditingkatkan.

Ia juga menekankan pentingnya penghentian secara cepat terhadap setiap aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu timbulnya titik api lebih besar.
”Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar api tidak meluas,” tegasnya.

Sebagai langkah kesiapsiagaan, Bupati meminta seluruh personel penanggulangan bencana beserta sarana dan prasarana pendukung disiagakan penuh. Apabila terjadi karhutla, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Masyarakat yang menemukan potensi atau titik api dapat segera melapor melalui layanan darurat Call Center 112, Satpol PP, atau BPBD Kabupaten Sumenep.
Fauzi kembali mengingatkan bahwa kunci utama menghadapi potensi ancaman bencana selama musim kekeringan 2026 adalah penguatan sinergi lintas sektor.

”Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.