Buruh PT SGS Desak Disnaker Segera Gelar Mediasi PHK

oleh -42 Dilihat
oleh
Buruh-PT-SGS-Desak-Disnaker-Segera-Gelar-Mediasi-PHK
Buruh-PT-SGS-Desak-Disnaker-Segera-Gelar-Mediasi-PHK
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7/2026), sebagai bentuk protes atas proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Aksi berlangsung damai dengan penyampaian aspirasi serta pemasangan sejumlah poster berisi tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.

Tenda berbahan terpal didirikan di sisi pintu masuk Kantor Disnaker Jombang. Para buruh secara bergantian menyampaikan orasi yang menitikberatkan pada permintaan agar pemerintah segera memfasilitasi mediasi tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menyatakan pihaknya telah menempuh dua kali perundingan bipartit dengan perusahaan. Namun, menurutnya, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga serikat pekerja meminta Disnaker segera menjadwalkan mediasi.

“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini kami mendorong penyelesaian melalui mediasi,” ujar Hadi.

Berdasarkan data yang disampaikan serikat buruh, sebanyak 1.286 pekerja terdampak PHK. Dari jumlah tersebut, 52 pekerja masih memperjuangkan hak-haknya melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain menyoroti proses PHK, serikat buruh juga mempertanyakan alasan perusahaan yang disebut mengalami kerugian sebagai dasar pengambilan kebijakan tersebut. Menurut Hadi, di sisi lain perusahaan diduga masih menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengerjakan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan pekerja tetap.

Serikat pekerja juga mempersoalkan mekanisme pembayaran pesangon yang, menurut mereka, hanya diberikan sebesar separuh dari ketentuan dengan skema pembayaran secara bertahap selama 10 bulan. Klaim tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk dibahas dalam forum mediasi bersama perusahaan dan pemerintah.

“Kami meminta hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” kata Hadi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen PT SGS terkait berbagai tudingan yang disampaikan serikat buruh, termasuk mengenai alasan PHK, dugaan penggunaan tenaga outsourcing, maupun mekanisme pembayaran pesangon. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak perusahaan memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan pekerja dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengingat jumlah pekerja terdampak cukup besar.

Ia menjelaskan, proses mediasi akan segera dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dari para pihak dinyatakan lengkap. Menurutnya, dokumen dari serikat pekerja baru diterima pada hari pelaksanaan aksi sehingga masih memerlukan proses verifikasi administrasi.

“Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja,” ujar Isawan.

Terkait dugaan perekrutan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang terkena PHK, Disnaker menyatakan belum dapat menarik kesimpulan karena masih memerlukan data dan informasi pendukung untuk dilakukan verifikasi dalam proses mediasi.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut dapat ditempuh melalui dialog yang konstruktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja akan terus dilakukan guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.