Buronan Hampir 6 Tahun, Kasus Eks Pegawai BRI Pamekasan Dilimpahkan ke Kejari, Tipu 34 Nasabah Rugi Rp5 Miliar

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (27/8/2026). Tersangka adalah MLA (34), mantan pegawai BRI yang ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir enam tahun.

Buronannya berakhir pada 25 Juli 2026, saat polisi menangkapnya di sebuah rumah kos kawasan Karang Poh, Tandes, Surabaya. Penangkapan ini menutup jejak pelarian yang berlangsung sejak laporan pertama masuk pada 29 September 2020. Karena tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan sah, polisi menerbitkan DPO Nomor 38/R/12/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020.

Modus mengatasnamakan BRI

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan cara kerja MLA: menawarkan “program investasi modal” dan “tabungan berhadiah” yang diklaim berasal dari BRI. Dijanjikan modal tetap utuh beserta hadiah menarik. Namun begitu jatuh tempo tak ada dana yang kembali.

Tak hanya itu, tersangka juga menawarkan pembelian ponsel diklaim bekerja sama dengan Spectra Cell, hingga penjualan sepeda motor yang disebut hasil lelang BRI. Padahal, seluruh program tersebut tidak pernah ada.

34 korban, kerugian mencapai Rp5 miliar

Sedikitnya 34 warga Pamekasan menjadi sasaran. Total kerugian diperkirakan menembus Rp5 miliar. Polisi menegaskan, perbuatan ini murni tindakan pribadi kuitansi yang dipakai adalah dokumen biasa, bukan slip resmi bank. Sistem BRI sama sekali tak terlibat.

Dari penyidikan, diamankan barang bukti: 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur HP, dua slip setoran, serta 19 lembar slip EDC.

MLA disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan serta Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP, terancam hukuman penjara.

Berkas kini berada di Kejari Pamekasan untuk pemeriksaan kelengkapan. Jika dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk proses sidang.

AKP Yoyok mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi, tabungan berhadiah, atau pembelian barang yang mengatasnamakan bank. Selalu pastikan kebenarannya melalui kantor cabang atau saluran resmi lembaga terkait sebelum menyerahkan uang atau data pribadi. Kehati-hatian adalah perlindungan utama. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.