Buron Kasus Curat Motor Rp25 Juta Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Sampang

oleh -64 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Pelarian AM (32), buronan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kabupaten Sampang, akhirnya terhenti. Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang di Jalan Trunojoyo, Sabtu (29/8/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., mewakili Kapolres Sampang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penelusuran panjang atas peristiwa curat yang terjadi di Dusun Semampir, Desa Kedungdung.
“Setelah identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi dari hasil penyelidikan, Tim URC langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Eko.

Aksi pencurian ini bermula pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang terbangun untuk mempersiapkan santap sahur terkejut melihat pintu dapur rumahnya terbuka dan sepeda motor Honda CRF warna hitam milik anaknya telah lenyap dari lokasi parkir. Dari keterangan saksi, kendaraan bernilai Rp25 juta tersebut sempat terlihat dibawa dua pria melaju ke arah utara menuju Jalan Desa Batuporo Barat.

Rekan AM dalam aksi penjarahan tersebut, yakni pria berinisial AS, telah lebih dahulu ditangkap, diproses hukum, dan dijatuhi vonis majelis hakim. AM yang sempat menghindar dari kejaran petugas kini menyusul rekannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menegaskan, penyidik saat ini tengah merampungkan penanganan berkas perkara. Aksi kejahatan tersebut diduga kuat dilakukan pada dini hari dengan motif ekonomi.
“Terduga pelaku sudah di Mapolres dan proses hukum berjalan. Kami tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tegas Fajri.

Dalam perkara ini, polisi menyita dokumen kendaraan berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK sebagai barang bukti. Atas tindakannya, AM dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.