Buron Dua Pekan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Bali

oleh -34 Dilihat
oleh
Buron Dua Pekan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Bali
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polda Jatim
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pelarian Maggi Brahmantyo Yoga, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di kawasan Banyu Urip, Surabaya, akhirnya dihentikan aparat Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur setelah dua pekan buron. Tersangka ditangkap di wilayah Denpasar, Bali, dalam operasi penelusuran lintas daerah.

Tersangka yang merupakan warga Rungkut Surabaya itu tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat. Ia terlihat mengenakan jaket hoodie gelap dan celana jins pendek saat digiring petugas dari kendaraan operasional.

Kanit III Subdit III Jatanras, AKP M. Fauzi, mengungkapkan penangkapan dilakukan di sebuah lokasi pencucian mobil di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka selama pelarian.

“Lokasi tersebut digunakan pelaku untuk bersembunyi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurut penyidik, sebelum dilakukan penangkapan, aparat telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada tersangka, namun tidak diindahkan. Penelusuran juga dilakukan di kediaman tersangka di Surabaya, namun yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan rumah selama dua minggu.

Informasi keberadaan tersangka di Bali diperoleh dari hasil pengembangan penyelidikan, termasuk keterangan dari lingkungan sekitar. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan guna mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindakan lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka juga menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan dokumen awal, tersangka diketahui pernah menjalani konsultasi dengan psikiater dan memiliki riwayat depresi pasca perceraian pada tahun 2008.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban, Hariyati, melalui media sosial TikTok sejak 2023, yang kemudian kembali intens berkomunikasi pada akhir 2025. Pelaku diduga membangun citra sebagai seorang spiritualis di media sosial untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Tanpa menaruh curiga, korban akhirnya sepakat bertemu langsung dengan tersangka pada Februari 2026. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Perkara ini mencuat ke publik setelah korban melapor melalui rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat hingga pelaku berhasil diamankan di luar daerah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lebih dari dua tahun.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan unsur penipuan identitas dalam interaksi pelaku di media sosial. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.