MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mempercepat perizinan investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan lahan pertanian.
Dorongan itu disampaikan Muhammad Al Barra saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rabu (7/10/2026), di Sunrise Mojokerto.
FGD tersebut secara khusus membahas empat wilayah perkotaan, yakni Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menilai penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mengarahkan pertumbuhan permukiman, kegiatan usaha, pembangunan infrastruktur, serta pemanfaatan lahan agar tidak berjalan tanpa kendali.
“Penataan ruang ini memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan wilayah dan kehidupan masyarakat. Karena di dalamnya ada tempat tinggal yang terus berkembang, kegiatan usaha yang terus tumbuh, infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat, serta lahan pertanian dan lingkungan yang harus tetap kita jaga,” ujar Bupati.
Menurut Al Barra, kepastian tata ruang juga berkaitan langsung dengan kemudahan pembangunan dan investasi. RDTR yang tersusun secara jelas diharapkan dapat menjadi landasan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami berharap forum ini menghasilkan landasan perencanaan yang kuat bagi Kecamatan Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang sehingga mampu membuka peluang ekonomi sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat,” katanya.
9 dari 18 Lokasi RDTR Telah Selesai
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laila Faizah, mengungkapkan bahwa dari total 18 kecamatan, sebanyak sembilan lokasi telah menyelesaikan penyusunan RDTR.
Sementara itu, empat lokasi sedang dalam proses penyelesaian pada 2026 melalui bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Adapun lima lokasi lainnya akan diupayakan pada tahap berikutnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa percepatan RDTR masih menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Penyelesaian dokumen tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menentukan kejelasan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di tingkat wilayah.
Dalam forum tersebut, proses penyusunan RDTR juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Forkopimda, perwakilan Kanwil BPN dan Ditjen Tata Ruang, camat serta kepala desa di wilayah perencanaan, akademisi, hingga tim teknis penyusun.
Target Integrasi dengan Sistem OSS
Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIA Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Eny Rotiati, yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan bahwa dari target 400 dokumen RDTR secara nasional pada 2026, Kabupaten Mojokerto memperoleh bantuan teknis untuk empat Wilayah Perencanaan (WP).
Eny meminta seluruh pemangku kepentingan mendukung proses pengumpulan data agar penyusunan dokumen RDTR berjalan akurat dan dapat dituntaskan hingga tahap penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
RDTR yang telah ditetapkan nantinya diharapkan terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, kepastian tata ruang dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan investasi.
Namun, percepatan investasi tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian dan lingkungan. Karena itu, penyusunan RDTR bukan sekadar mengejar kemudahan perizinan, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengendalikan arah pembangunan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan wilayah.
(Red-Garudasatunews)













