
JAKARTA, Garudasatunews.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap DR sejauh ini belum dibeberkan oleh pihak kepolisian.
”Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Irjen Totok menjelaskan bahwa Febrie diduga melakukan TPPU terkait proses penanganan sejumlah perkara hukum yang sempat bergulir di Korps Adhyaksa, salah satunya menyangkut kasus korupsi PT Asabri.
”Perkara ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” tambah Totok.
Kepastian mengenai sosok FA dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman. Ia membenarkan bahwa inisial FA merujuk pada pejabat Jampidsus sebelum posisi tersebut digantikan oleh Rudi Margono.
”Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni DR dan F. Sosok F ini adalah pejabat yang sebelum Pak Jampidsus sekarang (Rudi Margono),” ungkap Habiburrokhman.(adc)













