
SUMENEP, Garudasatunews.id– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui perluasan akses kepemilikan rumah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan dalam momentum Pekan MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan 2026.
Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berkesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dengan suku bunga ringan, bunga tetap (flat), serta jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Supardi Prayitno, mengatakan pihaknya telah mengintensifkan sosialisasi program MLT Perumahan ke sejumlah perusahaan dan instansi di Kabupaten Sumenep.
Beberapa di antaranya PT Tanjung Odi, STKIP, Anita Family, BPRS Bhakti Sumekar, serta sejumlah perusahaan mitra lainnya.
“Melalui momentum Pekan MLT Perumahan 2026 ini, kami ingin memastikan informasi mengenai kemudahan fasilitas pembiayaan perumahan dapat tersampaikan kepada para pekerja,” ujar Supardi, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, program MLT Perumahan merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan Value Beyond Protection, yakni memberikan manfaat lebih kepada peserta, tidak hanya sebatas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Supardi berharap, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pekerja untuk mewujudkan kepemilikan rumah sendiri dengan dukungan pembiayaan yang terjangkau.
“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program MLT Perumahan ini untuk memiliki rumah sendiri melalui fasilitas kredit dengan biaya ringan, suku bunga rendah dan tetap, serta tenor hingga 30 tahun, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan uang muka perumahan,” jelasnya.
Program MLT Perumahan merupakan fasilitas pembiayaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
Terdapat tiga jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Untuk fasilitas KPR, peserta dapat mengajukan pembiayaan pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan plafon maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun. Fasilitas ini juga dapat digunakan untuk mengalihkan KPR dari skema umum menjadi KPR MLT sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, fasilitas PUMP memberikan kemudahan pembiayaan uang muka pembelian rumah dengan plafon maksimal Rp150 juta dan tenor hingga 30 tahun.
Adapun fasilitas PRP ditujukan bagi peserta yang ingin melakukan renovasi rumah pribadi, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JHT, minimal selama satu tahun serta tertib membayar iuran.
Khusus pengajuan KPR dan PUMP, peserta juga disyaratkan belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai.
Selain itu, setiap pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan kelayakan kredit dari bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas KPR, PUMP, maupun PRP juga hanya dapat diajukan satu kali selama menjadi peserta.
Supardi berharap, melalui sinergi dengan perusahaan dan mitra perbankan, sosialisasi program MLT Perumahan dapat semakin luas sehingga lebih banyak pekerja di Kabupaten Sumenep mengetahui dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui kepemilikan hunian yang layak.
“Pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai simulasi angsuran, bank penyalur, dan mekanisme pengajuan dapat mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep,” pungkas Supardi. (Red-Garudasatunews)













