Bos PT BPI Akui Tak Tahu SNI Wire Rope Bermasalah

oleh -43 Dilihat
oleh
Bos PT BPI Akui Tak Tahu SNI Wire Rope Bermasalah
Sidang tali baja yang tak berstandar SNI di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian produk wire rope atau tali baja yang dibeli dari pemasok ternyata tidak dilengkapi dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) secara lengkap.

Pengakuan tersebut disampaikan Santoso dalam persidangan perkara dugaan perdagangan wire rope di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026). Dalam perkara tersebut, persoalan sertifikasi SNI dan penggunaan merek menjadi bagian yang diuji melalui keterangan saksi serta alat bukti di persidangan.

Santoso menyatakan baru mengetahui adanya persoalan kelengkapan dokumen SNI setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik. Ia mengaku sebelumnya hanya mengetahui bahwa produk yang dibeli dari pemasok memiliki sertifikat SNI, tetapi tidak memahami secara rinci keterkaitan sertifikat tersebut dengan produk dan merek yang kemudian diperdagangkan.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso dalam persidangan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan produk yang diperoleh PT BPI dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri, Muhammad Fauzi, menerangkan bahwa PT BPI pada dasarnya memperdagangkan produk yang memenuhi persyaratan SNI. Namun, menurut keterangan saksi, persoalan dokumen ditemukan pada barang yang berasal dari SSGS.

Fauzi juga menjelaskan bahwa PT BPI memiliki surat penunjukan sebagai distributor untuk memasarkan wire rope merek DONGWA. Dalam dokumen tersebut disebutkan distributor dapat menggunakan merek dagangnya sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi produk sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

Di sisi lain, sebagian barang yang diterima dari pemasok disebut tidak memiliki merek. Produk tersebut kemudian dipasarkan kembali oleh PT BPI, termasuk menggunakan merek UNISTRAND. Fakta mengenai asal barang, merek, serta kesesuaian sertifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembuktian perkara.

Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran, antara lain menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

Dalam dakwaan jaksa, PT BPI disebut memperoleh produk wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Namun, jaksa mempersoalkan perdagangan produk dengan merek lain yang disebut tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta perdagangan. Sementara itu, pihak pembela mempersoalkan pembuktian mengenai unsur kesengajaan dan meminta seluruh proses pengadaan serta perdagangan diuji berdasarkan fakta persidangan.

Saksi Fauzi dalam persidangan juga menyebut Santoso bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, apakah pengetahuan, penggunaan merek, serta kelengkapan sertifikasi tersebut memenuhi unsur pidana yang didakwakan masih menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Dengan demikian, pengakuan Santoso mengenai ketidaktahuannya atas kelengkapan SNI bukan menjadi kesimpulan perkara, melainkan bagian dari keterangan terdakwa yang masih harus diuji bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya dalam proses persidangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.