Bongkar Jaringan Kendaraan “Bodong” dan STNK Palsu, Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Tersangka

oleh -44 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

​SURABAYA, Garudasatunews.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi dokumen dan penadahan kendaraan bermotor ilegal berskala lintas daerah. Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan dengan peran yang terorganisasi rapi.

 

​Kelima tersangka yang diringkus memiliki inisial W.I.S. (30) asal Banyuwangi, serta empat warga Pasuruan yakni A.Y.H. (26), A. (57), A.R. (45), dan M.A. (53).

​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi kendaraan mencurigakan.

 

​”Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil memetakan struktur dan peran masing-masing pelaku,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5).

 

​Modus Operandi Jaringan Dokumen “Aspal”

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka W.I.S. bertindak sebagai pemasar, salah satunya menjual unit Honda CRV (2002) dengan STNK palsu yang didapat dari A.Y.H. Untuk memikat korban, tersangka A. bertugas mengantarkan armada agar meyakinkan calon pembeli.

 

​Sistem pemalsuan ini digerakkan oleh A.R. di kediamannya di Pasuruan. Ia memproduksi STNK “aspal” (asli tapi palsu) menggunakan mesin cetak dan bahan khusus yang disuplai oleh tersangka M.A.

 

​Ratusan Barang Bukti Disita :

Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan komoditas bukti kejahatan yang cukup masif, antara lain:

 

– ​Dokumen: 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK palsu, 7 KTP, dan 2 SIM.

– ​Peralatan Produksi: Printer, stempel khusus, alat pemotong, serta bahan baku pencetak identitas kendaraan.

– ​Armada Kendaraan: Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, Honda CS1, Suzuki XL7, dan Honda CRV.

 

​Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat pasal berlapis terkait persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini demi memburu jaringan sekunder peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.