BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian uang kotak amal di sejumlah masjid dan musala yang diduga dilakukan secara berulang oleh seorang pria berinisial IAS, warga Kecamatan Dander. Pengungkapan ini membuka indikasi lemahnya pengamanan fasilitas ibadah serta potensi maraknya kejahatan berbasis kecanduan judi online.
Tersangka diamankan setelah diduga melakukan aksi terakhir di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, Kota Bojonegoro. Dalam aksinya, pelaku membobol kotak amal dan membawa kabur uang yang terkumpul dari sumbangan jemaah.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan telah menyasar sejumlah tempat ibadah di wilayah kota. “Pelaku sudah beberapa kali mengambil uang di kotak amal di beberapa tempat,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah lokasi yang menjadi target antara lain Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo, Musala Al Hidayah di kawasan Jalan Panglima Sudirman Timur, serta masjid di Perumahan Ade Irma. Pola kejahatan yang dilakukan pelaku terbilang seragam, yakni merusak kotak amal menggunakan alat sederhana.
Dalam setiap aksinya, IAS menggunakan obeng untuk mencongkel kotak amal. Barang bukti tersebut turut diamankan petugas saat penangkapan. “Obeng kami amankan dari dalam tas pelaku. Itu digunakan untuk merusak kotak amal,” jelas Michel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa seluruh uang hasil pencurian telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online. Fakta ini memperkuat dugaan motif ekonomi yang dipicu kecanduan aktivitas ilegal berbasis digital tersebut. “Uangnya sudah habis semua, digunakan untuk judi online,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelola tempat ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan, sekaligus mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pola serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. (Red-Garudasatunews)
















