SUMENEP, Garudasatunews.id – Aksi pencurian kotak amal di lingkungan masjid kembali terjadi. Seorang pria paruh baya berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus aparat kepolisian setelah diduga membobol kotak amal Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal yang sebelumnya berada di dalam area masjid.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasilnya, terlihat dua pria tak dikenal memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor, lalu menuju masjid.
“Dari rekaman CCTV, tampak dua orang masuk ke area masjid. Mereka kemudian keluar dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, Jumat (03/04/2026).
Berdasarkan bukti tersebut, Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka H berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri kotak amal dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak menarik perhatian warga sekitar. Uang hasil pencurian disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Akibat aksi tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan kotak amal yang dicuri.
“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tegas Widiarti.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Red-Garudasatunews)















