MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengalokasikan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada Desa untuk pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp17,83 miliar. Anggaran tersebut akan membiayai 81 kegiatan infrastruktur di 57 desa yang tersebar di 17 kecamatan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan survei lapangan.
Penegasan terkait transparansi penggunaan anggaran menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa untuk Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Rabu (5/8/2026). Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan pelaksanaan program harus bebas dari praktik percaloan, intervensi pihak tertentu, maupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Di hadapan para kepala desa, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Mojokerto tidak pernah meminta maupun mengharapkan kompensasi terkait penyaluran BK Desa. Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak pernah mengarahkan pemerintah desa untuk menggunakan konsultan atau penyedia jasa tertentu dalam pelaksanaan proyek.
“Saya selaku Bupati Mojokerto beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak pernah meminta ataupun mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan BK Desa, serta tidak pernah mengarahkan pemerintah desa untuk menunjuk konsultan maupun penyedia jasa tertentu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pemerintah desa agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemkab Mojokerto, bupati, maupun pihak yang mengaku dekat dengan pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan dari program bantuan tersebut.
Menurut Gus Barra, setiap indikasi permintaan imbalan atau upaya mengarahkan penggunaan penyedia jasa tertentu harus ditolak dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas program dan memastikan anggaran pembangunan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau mengatasnamakan saya atau orang yang dekat dengan saya untuk meminta imbalan atau mengarahkan penggunaan penyedia tertentu, saya minta agar ditolak dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Data Pemkab Mojokerto menunjukkan pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 114 usulan kegiatan BK Desa yang diajukan oleh pemerintah desa. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan survei lapangan, sebanyak 81 kegiatan pada 57 desa dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pendanaan.
Hasil verifikasi juga mencatat kebutuhan anggaran riil sebesar Rp17,83 miliar dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp19,12 miliar. Dengan demikian terdapat efisiensi anggaran sekitar Rp1,29 miliar tanpa mengurangi sasaran maupun kualitas program pembangunan yang telah direncanakan.
Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, capaian efisiensi tersebut menunjukkan adanya penyelarasan antara kebutuhan riil di lapangan dengan alokasi APBD yang tersedia. Pemkab Mojokerto menilai proses verifikasi dan survei menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Bupati Mojokerto mengajak seluruh pemerintah desa menjadikan program BK Desa sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, kualitas pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan secara simbolis Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada empat desa, yakni Desa Kemasantani Kecamatan Gondang, Desa Karangasem Kecamatan Kutorejo, Desa Tawangsari Kecamatan Trowulan, dan Desa Japan Kecamatan Sooko.
Dana bantuan akan digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, Tembok Penahan Tanah (TPT), serta jalan lingkungan yang diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi desa.
Melalui program BK Desa Infrastruktur Tahun Anggaran 2026, Pemkab Mojokerto berharap seluruh proyek dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta selesai dengan kualitas yang baik. Program tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
(Red-Garudasatunews)












