BHS: Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Pelayaran

oleh -30 Dilihat
oleh
BHS Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Pelayaran
Anggota DPR RI Bambang Haryo
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menegaskan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut nasional. Meski mengapresiasi penanganan korban yang dinilai berjalan baik, BHS menekankan perlunya penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Saat meninjau korban di RS PHC Surabaya, BHS menyampaikan pelayanan terhadap korban, termasuk jaminan asuransi dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, telah berjalan sesuai harapan.

“Saya melihat jaminan asuransi bagi korban yang meninggal maupun yang menjalani perawatan telah ditangani dengan baik,” ujar BHS.

Ia juga mengungkapkan jumlah korban yang masih menjalani perawatan terus berkurang seiring perkembangan kondisi kesehatan mereka. BHS turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap investigasi dapat mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS menegaskan proses investigasi kecelakaan pelayaran telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurutnya, kewenangan penyelidikan berada pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, yang hasilnya kemudian dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan diproses melalui Mahkamah Pelayaran.

Ia menilai regulasi keselamatan pelayaran Indonesia pada prinsipnya telah memenuhi standar tinggi, bahkan disebut lebih ketat dibanding standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS). Pemeriksaan terhadap kondisi kapal, mesin, perlengkapan keselamatan, sertifikasi awak kapal hingga kapasitas muatan dilakukan sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan.

Namun demikian, BHS menyoroti bahwa aspek keselamatan tidak hanya bergantung pada operator kapal. Menurutnya, terdapat rantai tanggung jawab yang melibatkan regulator, operator, pengelola pelabuhan, lembaga klasifikasi, pengguna jasa hingga unsur penyelamatan.

Salah satu sorotan utama adalah masih minimnya fasilitas pemeriksaan keamanan di sejumlah pelabuhan. BHS menyebut sebagian besar pelabuhan belum memiliki fasilitas X-Ray bagi penumpang maupun kendaraan, sehingga potensi masuknya barang berbahaya ke atas kapal masih menjadi celah yang perlu mendapat perhatian serius.

Ia mengatakan indikasi tersebut juga mengemuka dalam insiden KMP Mutiara Sentosa II berdasarkan keterangan salah seorang pengemudi yang menjadi korban dan masih menjalani perawatan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran tetap menunggu hasil investigasi resmi KNKT.

Menurut BHS, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya dalam penyaringan barang yang mudah terbakar sebelum kendaraan maupun penumpang memasuki kapal.

Di sisi lain, BHS mengapresiasi pelaksanaan prosedur keselamatan awak KMP Mutiara Sentosa II saat kejadian. Ia menilai kru kapal telah menjalankan prosedur sesuai International Safety Management (ISM) Code, termasuk mengarahkan penumpang menggunakan pelampung menuju lokasi yang lebih aman.

Selain evaluasi sistem pengawasan, BHS juga meminta pemerintah memperkuat kapasitas Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) agar memiliki kemampuan respons yang lebih cepat ketika terjadi kecelakaan di laut.

Ia membandingkan waktu tanggap SAR di Filipina maupun Jepang yang berkisar 15 menit hingga satu jam, sehingga menurutnya Indonesia perlu memperkuat keberadaan pangkalan SAR dan coast guard di wilayah dengan lalu lintas pelayaran yang padat serta memastikan dukungan anggaran tetap memadai.

BHS mengingatkan pengalaman tenggelamnya KM Senopati Nusantara pada 2006 menjadi pelajaran penting bahwa keberhasilan penyelamatan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan alat keselamatan di kapal, tetapi juga kecepatan respons tim penyelamat.

Dalam kesempatan tersebut, BHS juga meluruskan anggapan bahwa usia kapal menjadi penyebab utama kecelakaan. Menurutnya, usia bukan parameter tunggal dalam menentukan kelaiklautan kapal selama perawatan berkala, docking rutin, penggantian komponen yang aus, serta seluruh persyaratan keselamatan tetap dipenuhi.

Ia menambahkan KMP Mutiara Sentosa II telah menjalani pemeriksaan (ramp check) pada Juni 2026. Karena itu, penilaian terhadap penyebab insiden harus menunggu hasil investigasi resmi dan tidak dapat semata-mata disimpulkan berdasarkan usia kapal.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional, mulai dari pengawasan di pelabuhan, kepatuhan operator, kesiapan awak kapal, hingga penguatan kemampuan SAR sebagai satu kesatuan sistem yang saling mendukung dalam melindungi keselamatan masyarakat pengguna transportasi laut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.