Begini Cara Urus STNK Motor Hilang dan Biayanya

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang menunjukkan registrasi kendaraan bermotor. Dasar hukum untuk STNK diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus STNK motor yang hilang beserta biayanya. Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor yang masih berlaku. Jika STNK motor Anda hilang, jangan menunda-nunda; segera lakukan proses pembuatan yang baru.

banner 336x280

Caranya mudah dan biayanya juga tidak mahal.

Lalu apa saja syarat yang harus disiapkan untuk proses pembuatan STNK baru?
1. Formulir permohonan,
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
7. Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Cara urus STNK hilang, yaitu:
1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
5. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
6. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
7. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
8. Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

Biaya untuk menerbitkan STNK baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya adalah Rp 200.000 per penerbitan. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.