Beban Kerja Setara Gaji Minim, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Tuntut Kejelasan Aturan.

oleh -54 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan kejelasan regulasi terkait peluang pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu (full-time). Kepastian aturan ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan mereka.

 

 

​Salah seorang PPPK paruh waktu berinisial AL mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia dan rekan-rekan sejawatnya masih berada dalam ketidakpastian. Menurut AL, meski sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), upah yang mereka terima masih tergolong minim. Padahal, beban kerja yang diemban di lapangan hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

​”Kami sangat berharap segera ada kejelasan regulasi yang mengatur transisi dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar AL, Senin (6/7/2026).

 

 

​Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyatakan belum bisa mengambil tindakan lebih jauh. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan bahwa pihak daerah masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

 

​Saudi menegaskan, Pemkab Pamekasan berkomitmen untuk tegak lurus mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​”Sifatnya kami mengikuti. Bagaimanapun, kami harus patuh terhadap mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Saudi.

 

 

​Hingga kini, lanjut Saudi, belum ada regulasi teknis yang melandasi pengangkatan otomatis dari paruh waktu ke penuh waktu. Kendati demikian, ia menyebut proses tersebut kemungkinan besar masih digodok di tingkat pusat.

​”Untuk sementara memang belum ada regulasi ke arah sana. Tampaknya masih dalam tahap pembahasan, dan kemarin pun sudah dilakukan pendataan. Kami berharap kebijakan finalnya nanti dapat berpihak pada kesejahteraan PPPK paruh waktu,” pungkasnya.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.