Baru Bebas Penjara, Oknum Polisi Polresta Serang Kota Berulah Lagi, Kini Diduga Gelapkan Dua Motor dan Uang Warga

oleh -48 Dilihat
oleh
banner 468x60

SERANG, Garudasatunews.id – Seorang oknum anggota Polresta Serang Kota berinisial Bripka US diduga kembali berbuat kejahatan tak lama setelah bebas dari penjara. Kali ini ia dituding menggelapkan dua unit sepeda motor beserta meminjam uang senilai Rp2 juta yang tak dikembalikan milik seorang warga Kabupaten Serang.

 

Peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026, saat pelaku mendatangi Hafidin, warga Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Saat itu, Bripka US yang bertugas di Unit Samapta meminjam sepeda motor jenis PCX milik korban dengan alasan keperluan dinas, bahkan menyebutkan kendaraan tersebut akan dipakai atasannya. Berniat baik, Hafidin pun meminjamkan kendaraannya.

 

Belum puas, pelaku kembali datang dan meminjam motor kedua berjenis CBR150 serta meminjam uang tunai sebesar Rp2 juta. Hingga berita ini disusun, baik kendaraan maupun uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Hafidin kemudian menelusuri keberadaan motor PCX dan terkejut mengetahui kendaraannya telah digadaikan oleh Bripka US.

 

Yang memicu kemarahan korban adalah fakta bahwa oknum polisi tersebut baru saja bebas dari Rutan Serang pada Maret 2026 setelah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya. Meski pernah tersandung masalah hukum, ia diketahui masih aktif berdinas dan belum diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Hafidin pun menduga masih banyak warga lain yang menjadi korban perbuatan oknum tersebut namun belum berani melapor karena rasa takut.

 

“Saya sudah melapor ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) atau Paminal di Polda Banten, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Hafidin, Dikutip Serangtimur.co.id, Sabtu, 6 Juni 2026.

 

Hal ini bertentangan dengan arahan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan jajarannya untuk tidak segan mencopot atau memecat anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana, demi menjaga marwah institusi kepolisian.

 

Hingga berita dimuat, belum ada keterangan resmi dari Bripka US maupun tanggapan langsung dari Kapolresta Serang Kota serta pihak Propam Polda Banten terkait kasus ini.(frq)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.