Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Garudasatunews.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 89 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya hanya 17 tersangka.

“Kurang lebih tersangkanya ada 89. Peningkatan ini seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (28/6/2026).

Irhamni menjelaskan, seluruh tersangka merupakan perorangan yang diusut berdasarkan 189 laporan polisi. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memberi perintah maupun korporasi.

“Kita coba mencari alat bukti apakah ada perintah ataupun transaksi yang melibatkan korporasi,” tambahnya.

Selain penindakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah preventif. Sebanyak 450 personel dari Lemdiklat Mabes Polri diterjunkan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Personel kami melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif dan preventif agar masyarakat memahami bahaya pembakaran lahan, terutama di musim kemarau panjang seperti El Nino,” pungkas Irhamni. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.