PASURUAN, Garudasatunews.id – Bareskrim Polri menggerebek gudang diduga tempat pengoplosan gas elpiji di wilayah Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan truk bermuatan tabung gas di lokasi tanpa papan nama.
Penggerebekan ini memicu sorotan terhadap kinerja Polres Pasuruan yang dinilai kecolongan. Aktivitas ilegal di gudang tersebut disebut-sebut telah lama dicurigai warga sekitar, namun tidak terdeteksi aparat setempat.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI), Said Sutomo, mengkritik lemahnya deteksi dini di wilayah hukum Pasuruan. Ia menilai adanya persoalan serius dalam fungsi intelijen dan koordinasi di tingkat daerah.
“Jika tidak terdeteksi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat setempat. Ini menyangkut perlindungan konsumen,” tegas Said.
Menurutnya, praktik pengoplosan elpiji bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga ancaman langsung terhadap keselamatan dan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Ia menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 2 hingga Pasal 7, yang dinilai kerap diabaikan.
Minimnya respons dari Satreskrim Polres Pasuruan saat dikonfirmasi turut memperkuat kritik publik. Warga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut agar praktik mafia elpiji tidak kembali terjadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan tegas demi menjamin keselamatan masyarakat serta kepastian hukum di Kabupaten Pasuruan. (Red-Garudasatunews)















