SURABAYA, Garudasatunews.id – Pernyataan manajemen Gion Spa and Pub yang membantah adanya praktik prostitusi di tempat usahanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya memunculkan sejumlah pertanyaan setelah muncul temuan lapangan yang menunjukkan indikasi berbeda.
Dalam hearing yang digelar pada Senin (8/6/2026) dan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr. Akmarawita Kadir, pihak manajemen Gion Spa and Pub melalui perwakilannya, Ferlix Prasetya, menyatakan bahwa perusahaan justru menjadi korban dugaan pemalsuan identitas oleh agensi penyalur tenaga kerja.
Menurut Ferlix, dua anak asal Lampung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masuk ke tempat usaha tersebut menggunakan dokumen kependudukan yang telah dimanipulasi oleh pihak agensi.
“Gion menjadi korban karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung,” ujar Ferlix dalam forum tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan penyidik Polda Lampung yang menyebut dua korban anak diduga bekerja sebagai terapis dengan layanan tambahan, Ferlix membantah bahwa manajemen menyediakan layanan prostitusi maupun pijat plus-plus.
Ia menegaskan apabila terdapat terapis yang melakukan pelanggaran, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan akan dikenakan sanksi oleh manajemen.
Namun demikian, hasil penelusuran yang diperoleh sejumlah sumber menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang berbeda dengan pernyataan resmi manajemen. Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah layanan yang ditawarkan kepada tamu diduga tidak hanya terbatas pada layanan pijat.
Sumber tersebut menyebut tamu dapat mengakses sejumlah fasilitas hiburan dalam satu lokasi dan diduga ditawari layanan tambahan oleh terapis yang bertugas.
Selain itu, ditemukan adanya terapis yang membawa tas pouch berisi perlengkapan pribadi, di antaranya kondom, tisu basah, obat kumur, gel pelumas, dan perlengkapan kebersihan lainnya saat mendampingi tamu menuju ruang layanan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara aktivitas yang diduga berlangsung di lapangan dengan keterangan yang disampaikan manajemen dalam forum resmi DPRD Surabaya.
Di sisi lain, pernyataan Humas Polda Lampung sebelumnya menyebut dua korban TPPO yang masih berusia 15 tahun diduga dipekerjakan sebagai terapis selama kurang lebih satu bulan. Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian publik dalam kasus ini.
Meski demikian, pembahasan dalam hearing DPRD Surabaya lebih banyak berfokus pada aspek administrasi perizinan usaha dibandingkan pendalaman dugaan eksploitasi seksual terhadap anak maupun dugaan praktik prostitusi yang disebut dalam proses penyidikan.
Hasil forum kemudian merekomendasikan pemberian sanksi administratif berupa kewajiban melengkapi perizinan usaha serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Gion Spa and Pub, termasuk Pak Whang dan Ferlix Prasetya, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan terkait temuan perlengkapan pribadi yang dibawa terapis maupun dugaan aktivitas prostitusi yang disebutkan sejumlah sumber.
Sementara itu, seorang pria berinisial DF yang sebelumnya disebut sejumlah sumber berperan dalam koordinasi terapis di lokasi tersebut, dilaporkan sudah tidak terlihat lagi dalam aktivitas operasional beberapa waktu terakhir. Informasi mengenai peran dan keterkaitannya dalam perkara yang sedang berlangsung masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan TPPO dan potensi eksploitasi anak. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-Garudasatunews)















