Balaghah Retak, Fatayat Kembalikan Dana Khozin

oleh -65 Dilihat
oleh
Balaghah Retak, Fatayat Kembalikan Dana Khozin
Pengurus Fatayat NU Cabang Jember, 2 Maret 2026.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Hubungan kerja sama antara PC Fatayat NU Kabupaten Jember dan anggota DPR RI dari PKB, Muhammad Khozin, resmi retak. Keretakan ditandai dengan pengembalian bertahap dana Rp 50 juta yang sebelumnya dikucurkan melalui program Balaghah (Bantuan Talangan Tanpa Agunan).

Pengembalian tahap pertama sebesar Rp 25 juta ditransfer di hadapan pengurus dan kader Fatayat dalam pertemuan di Rumah Makan Bebek88, Senin (2/3/2026). Ketua PC Fatayat Jember, Nurul Hidayah, menyatakan sisa dana akan diupayakan segera dikembalikan sesuai permintaan pihak Khozin.

Kerja sama bermula Agustus 2025. Khozin menjanjikan pinjaman modal bertahap hingga Rp 500 juta, dicairkan setiap enam bulan sebesar Rp 50 juta. Tahap pertama Rp 50 juta diterima Fatayat pada 4 Agustus 2025 dengan kesepakatan evaluasi enam bulan. Jika program tidak berjalan, bantuan dihentikan.

Dana itu diputar melalui Koperasi Yasmin milik Fatayat dalam skema bisnis “Yasmin Paylater”, model kredit barang berbasis katalog WhatsApp untuk mendukung usaha kader. Skema ini diklaim minim risiko karena tanpa stok dan tanpa sewa tempat, transaksi hanya berjalan sesuai permintaan.

Sedikitnya sepuluh kader memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kebutuhan produktif seperti pengadaan kompor gas dan freezer box guna menunjang usaha katering maupun toko kelontong.

Namun memasuki bulan ketiga, perwakilan Khozin meminta laporan perkembangan sekaligus menagih pengembalian penuh Rp 50 juta sebelum masa evaluasi enam bulan berakhir. Nurul menegaskan, permintaan percepatan pengembalian itu tidak pernah tercantum dalam perjanjian tertulis.

Rapat internal Fatayat memutuskan skema menjadi tidak realistis jika modal harus berputar dalam waktu singkat. Organisasi akhirnya memilih menghentikan akses pendanaan hanya pada tahap Rp 50 juta dan tidak melanjutkan hingga plafon Rp 500 juta.

Per Februari 2026, saldo kas tersisa Rp 25 juta, sementara Rp 25 juta lainnya masih berupa transaksi berjalan. Fatayat mengusulkan pengembalian separuh dana terlebih dahulu dan pelunasan sisanya pada Agustus 2026. Namun pada 22 Februari 2026, staf Khozin meminta seluruh dana dikembalikan segera tanpa perlu pertemuan langsung.

Upaya bertemu langsung dengan Khozin disebut berulang kali gagal. Komunikasi terakhir dari stafnya meminta dana segera ditransfer dan sisa pembayaran dipercepat.

Pada 2 Maret 2026, Fatayat mengundang Khozin atau perwakilannya untuk menerima pengembalian resmi dana, namun tak satu pun hadir. Organisasi kemudian menegaskan program Yasmin Paylater tetap berjalan meski tanpa dukungan Balaghah.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan soal konsistensi mekanisme kerja sama dan kepastian hukum dalam program bantuan berbasis pinjaman politik. Di tengah klaim pemberdayaan ekonomi kader, publik kini menyoroti transparansi, isi perjanjian, serta pola komunikasi antara wakil rakyat dan organisasi penerima manfaat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.