Bagaimana Dasar Hukum Penggunaan Ijazah dalam Hubungan Kerja

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Penggunaan ijazah saat melamar pekerjaan sudah menjadi hal yang umum. Bahkan, beberapa perusahaan sering menahan ijazah karyawan sebagai bagian dari perjanjian kerja.

Menurut Nabiyla Risfa Izzati, seorang pakar hukum ketenagakerjaan, tidak ada dasar hukum yang mendukung perusahaan untuk menjadikan ijazah sebagai syarat pendaftaran kerja, apalagi untuk menahannya. “Penggunaan ijazah tidak memberikan manfaat dalam konteks pendaftaran kerja dan hubungan kerja,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 29 Mei 2025.

banner 336x280

Saat ini, belum ada peraturan hukum yang secara tegas melarang penggunaan atau penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Celah hukum ini dimanfaatkan oleh banyak perusahaan, yang dapat berujung pada hubungan kerja yang bersifat eksploitatif, tambah Nabiyla.

Nabiyla berpendapat bahwa perusahaan tidak dilarang untuk membuat kesepakatan mengenai penahanan ijazah melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, ia menganggap praktik tersebut kurang etis, mengingat ijazah adalah dokumen pribadi yang dimiliki oleh pekerja.

Penahanan ijazah seharusnya tidak digunakan sebagai cara oleh perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawan, baik itu terkait pelanggaran kerja maupun utang. Menurut Nabiyla, sudah ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menangani masalah ini.

Pemerintah juga memperhatikan kekosongan hukum terkait penggunaan ijazah dalam hubungan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi masalah penahanan ijazah yang sering terjadi. “Daripada tidak ada aturan, itu tidak baik. Masa negara membiarkan praktik yang merugikan ini,” ujarnya saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kasus penahanan ijazah belakangan ini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula ketika seorang karyawan dari CV Sentoso Seal melaporkan kepada Dinas Wakil Wali Kota Surabaya bahwa ijazah SMA-nya ditahan selama tiga bulan. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah. “Status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Kamis malam, 22 Mei 2025. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.