Babak Baru Korupsi Bea Cukai : Kepala Bea Cukai Kediri Diperiksa KPK, Terancam Langsung Ditahan!

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Penyidikan skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), dalam statusnya sebagai tersangka, Rabu (26/8/2026).

Gatot dijerat atas kiprahnya saat menjabat sebagai Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode Juni 2023–Februari 2026.
“Benar, hari ini penyidik memeriksa GHH selaku ASN di Ditjen Bea Cukai,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menyebut Gatot tiba di markas penyidik sejak pukul 10.13 WIB. Pemeriksaan maraton ini disinyalir menjadi pintu masuk penahanan terhadap Gatot.

Pengembangan Kasus Blueray Cargo
Jerat hukum terhadap Gatot berawal dari fakta persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan bos PT Blueray Cargo (Group), John Field. Dari nyanyian dan bukti di persidangan, KPK langsung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan ada dua klaster dalam pengembangan kasus ini. Klaster pertama telah menyeret satu tersangka, sementara klaster kedua masih berstatus Sprindik umum untuk membidik pejabat Bea Cukai lainnya.

Saat ini, tiga penyuap dari Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah dan hukumannya inkrah. Sementara itu, sederet pejabat teras Bea Cukai seperti Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal beserta jajarannya masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.