Ayah Tiri Hamili Anak Kembar di Surabaya

oleh -75 Dilihat
oleh
Ayah Tiri Hamili Anak Kembar di Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jiles Abraham Abast bersama Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jatim.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kota Surabaya. Dua perempuan kembar asal Kecamatan Sukolilo diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya sendiri secara berulang selama bertahun-tahun hingga salah satu korban kini hamil lima bulan.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap, tersangka merupakan pria yang tinggal serumah dengan korban sejak menikahi ibu korban pada 2017. Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2026.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast menyebut pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya. Modus yang digunakan yakni memanggil korban ke kamar dengan dalih meminta dipijat.

“Ketika keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang pergi berbelanja maupun berurusan di luar rumah, pelaku melakukan tindakan asusila,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu korban pertama kali mengalami pencabulan saat masih duduk di bangku SMP. Perbuatan tersangka kemudian meningkat menjadi persetubuhan pada tahun berikutnya dan berlangsung hampir setiap minggu.

Akibat kekerasan seksual yang diduga dilakukan secara sistematis tersebut, korban pertama kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

Sementara korban kedua mulai menjadi sasaran perlakuan serupa sejak pertengahan 2025. Kedua korban yang kini berusia 18 tahun disebut memilih bungkam lantaran terus mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

Polisi mengungkap, tersangka tidak hanya melakukan kekerasan seksual, namun juga mengintimidasi korban dan ibu mereka agar tidak melapor kepada aparat penegak hukum.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban serta dukungan masyarakat yang akhirnya melaporkan dugaan kejahatan tersebut ke kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

“Tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena kedudukannya sebagai orang tua dan wali korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegas Kombes Ganis.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar akta kelahiran korban, Kartu Keluarga, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta hasil visum et repertum.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis para korban. Pendampingan meliputi layanan kesehatan, bantuan psikologis, hingga penyediaan rumah aman bagi korban.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan lingkungan keluarga terhadap anak serta pentingnya keberanian korban dan masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.