Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Terancam Pasal Berlapis

oleh -21 Dilihat
oleh
Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Terancam Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat konferensi pers kasus kekerasan seksual di Mapolres Pamekasan, Kamis (20/8/2026).
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Seorang pria berinisial S (45) di Kabupaten Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil dan melahirkan bayi laki-laki yang kemudian meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, perkara tersebut terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya melahirkan di kamar mandi rumah. Setelah itu, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan rudapaksa itu terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026. Polisi menyebut korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut mendapat kekerasan dari tersangka. Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena korban masih berusia anak dan berada dalam relasi kuasa dengan pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

Bayi laki-laki yang dilahirkan korban diketahui sudah tidak bernyawa. Jenazah bayi tersebut kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Batumarmar pada 16 Agustus 2026.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana tersangka. S juga telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Relasi antara orang tua dan anak semestinya menjadi ruang perlindungan, bukan justru menjadi celah terjadinya kekerasan seksual. Karena korban masih berusia 13 tahun, identitas serta informasi lain yang dapat membuka jati diri korban wajib dilindungi.

Dari sisi penegakan hukum, penyidik menyatakan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan pidana yang diterapkan. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pengungkapan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan keberanian keluarga untuk melapor sekaligus penanganan aparat yang mengutamakan keselamatan, pemulihan, dan masa depan korban. Dalam pemberitaan, identitas korban dan rincian yang berpotensi mengungkap jati dirinya tidak disampaikan demi menjaga hak anak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.