Awas Beli HP Bekas Sembarangan! Pemilik Konter dan Penadah HP di Sumenep ditangkap polisi

oleh -40 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler (handphone) merek OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora. Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam alur kejahatan tersebut, yakni M (44) selaku pelaku utama, serta AA (29) dan MR (25) yang bertindak sebagai penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 November 2025.

Peristiwa berawal pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu, korban tengah membantu kerabatnya mempersiapkan acara aqiqah. Sebelum beraktivitas di dapur, korban meletakkan ponselnya di area teras dapur. Namun, sekitar 30 menit berselang, ponsel tersebut telah lenyap dari lokasi semula.

Upaya pencarian mandiri dan panggilan ke nomor korban sempat dilakukan, tetapi ponsel mendadak tidak aktif. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp3 juta.

Menerima laporan warga, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep langsung melancarkan penyelidikan mendalam. Jejak ponsel curian tersebut akhirnya terlacak di tangan MR. Dari hasil interogasi, MR mengaku membeli perangkat tersebut dari sebuah konter milik AA, sementara AA menunjuk M sebagai pihak yang menjual unit ponsel kepadanya.

Saat diperiksa petugas, M tidak dapat berkutik dan mengakui secara langsung aksi pencurian yang dilakukannya. Polisi kini menyita barang bukti berupa 1 unit OPPO F11 Pro Hijau Aurora dengan nomor registrasi IMEI 1: 863980046799754 dan IMEI 2: 863980046799747.

Para tersangka kini terancam terjerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.