Aturan Zakat ASN Bondowoso Dipersoalkan

oleh -48 Dilihat
oleh
Aturan-Zakat-ASN-Bondowoso-Dipersoalkan
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid saat melantik sejumlahbPNS beberapa waktu lalu. (Diskominfo Bondowoso)
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Instruksi Bupati Bondowoso terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso memicu kritik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sorotan muncul setelah kebijakan tersebut mengatur pemotongan zakat penghasilan bagi ASN Muslim yang memenuhi batas tertentu serta kewajiban infak bagi ASN dengan penghasilan di bawah ketentuan tersebut.

Kritik disampaikan dr. Yusdeny Lanasakti, seorang dokter spesialis di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Melalui video yang diunggah di media sosial dan telah dikonfirmasi kepada media pada Minggu (12/7/2026), Yusdeny mempertanyakan dasar penetapan batas minimal zakat profesi maupun kewajiban infak bagi ASN.

Menurut Yusdeny, dirinya bukan ahli fikih Islam, melainkan seorang klinisi yang mencoba memahami kebijakan tersebut dengan merujuk pada literatur keislaman yang dipublikasikan NU Online.

“Saya fakir dalam pengetahuan fikih Islam. Tapi saya mencoba membandingkan kebijakan ini dengan referensi yang saya baca dari NU,” ujarnya.

Ia menyoroti Surat Sekretaris Daerah Bondowoso Nomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Shadaqah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Dalam surat tersebut disebutkan ASN beragama Islam dengan penghasilan minimal Rp7.140.498 dikenai zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Sementara ASN dengan penghasilan di bawah nominal tersebut diarahkan membayar infak sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

Yusdeny juga menyoroti ketentuan lain dalam surat tersebut yang menyebutkan perangkat daerah dengan realisasi penghimpunan zakat dan infak yang tidak sesuai jumlah ASN dapat dikenai penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.

Mengacu pada artikel yang ditulis Abdurrahman Nafis, Yusdeny berpendapat penetapan zakat profesi semestinya mempertimbangkan ketentuan nisab. Menurut perhitungannya, apabila menggunakan acuan nisab senilai 85 gram emas dengan harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, maka batas penghasilan yang dikenai zakat profesi berada di kisaran Rp221 juta per tahun atau sekitar Rp18,4 juta per bulan.

“Yang menjadi pertanyaan saya, angka Rp7,1 juta itu dasarnya dari mana? Karena kalau mengacu pada referensi tersebut, batas minimalnya sekitar Rp18,4 juta per bulan,” katanya.

Selain mempertanyakan dasar penetapan zakat profesi, Yusdeny juga menilai kewajiban infak bagi ASN berpenghasilan di bawah Rp7,14 juta perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau infak dipaksakan, apa bedanya dengan pajak?” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso meninjau kembali kebijakan tersebut apabila masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum maupun ketentuan syariat yang digunakan. Di sisi lain, Yusdeny menyatakan terbuka menerima koreksi apabila pandangannya dinilai tidak tepat.

“Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi kalau pemerintah yang keliru, mohon dipertimbangkan kembali karena ini menyangkut hukum agama,” katanya.

Yusdeny juga mengajak para ulama di Bondowoso memberikan penjelasan kepada masyarakat agar polemik mengenai penerapan zakat profesi dan infak di kalangan ASN memperoleh kepastian hukum dan keagamaan.

Sebagai masukan, ia menilai apabila penghimpunan dana tersebut bersifat wajib dan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan zakat maupun infak menurut syariat, pemerintah dapat mempertimbangkan penggunaan istilah lain agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso maupun Bupati Bondowoso terkait tanggapan atas kritik yang disampaikan tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.