Aturan Baru Mutasi ASN Ketat, Bupati Sumenep: Rotasi Pegawai Kini Harus Seizin BKN.

oleh -38 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini sedang merampungkan tahapan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang strategis. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui turut serta dalam lelang jabatan tersebut, menunjukkan antusiasme tinggi di kalangan birokrasi daerah.

Keempat posisi yang diperebutkan mencakup Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub).

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa tahapan asesmen terhadap seluruh peserta telah selesai dilaksanakan. Kini, pemerintah daerah tinggal menunggu hasil evaluasi akhir dari Panitia Seleksi (Pansel) untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Nantinya, hasil penilaian dari Pansel akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari situ, BKN akan mengeluarkan rekomendasi tiga nama terbaik untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ungkap Bupati Fauzi, pada keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Selain seleksi jabatan pimpinan tinggi, Pemkab Sumenep juga tengah memproses seleksi untuk mengisi 287 formasi kepala sekolah. Kebutuhan tersebut terbagi menjadi 280 posisi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan tujuh posisi untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tercatat sebanyak 247 pelamar, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah mendaftar. Sebanyak 217 peserta bersaing untuk posisi kepala SD, sementara 32 lainnya berebut kursi kepala SMP. Bupati menegaskan seluruh proses pengangkatan masih berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Fauzi juga menyoroti adanya penyesuaian regulasi terkait mekanisme mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya di mana kepala daerah memiliki kewenangan penuh, kini setiap pergeseran pegawai wajib mendapat persetujuan dari pusat.

“Sekarang sistemnya harus diajukan kepada BKN terlebih dahulu. Mutasi atau pemindahan baru bisa dieksekusi setelah ada surat balasan dan rekomendasi, dan aturan ini berlaku sampai ke level staf,” jelasnya.

Terdapat pula perubahan signifikan pada syarat masa jabatan minimal. Jika sebelumnya pemerintah daerah dapat memutasi ASN yang menjabat kurang dari tiga tahun, regulasi terbaru mewajibkan seorang pegawai untuk bertugas minimal tiga tahun pada satu posisi sebelum dapat dirotasi, dengan kriteria kelayakan yang sepenuhnya ditetapkan oleh BKN. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas organisasi serta kejelasan dan objektivitas dalam penempatan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Sumenep. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.