Asuransi Diperebutkan, Ahli Waris Terpinggirkan

oleh -27 Dilihat
oleh
Asuransi Diperebutkan, Ahli Waris Terpinggirkan
Persidangan sengketa Manulife di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Sengketa klaim asuransi jiwa yang tidak jatuh ke tangan istri dan anak sah memicu sorotan serius terhadap celah hukum dan potensi ketidakadilan dalam praktik industri asuransi di Indonesia. Kebebasan pemegang polis menunjuk penerima manfaat (beneficiary) dinilai sah secara hukum, namun berpotensi menimbulkan konflik ketika mengabaikan hak ahli waris.

Pandangan kritis itu disampaikan Dr. Lintang Yudhataka, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dijalankan secara absolut hingga merugikan pihak yang secara hukum memiliki hubungan keluarga langsung dengan tertanggung.

Lintang mengingatkan, praktik penunjukan beneficiary di luar ahli waris kini semakin sering terjadi dan berpotensi menjadi sumber sengketa hukum. Ia menilai kondisi ini sebagai indikasi lemahnya regulasi yang belum mampu mengakomodasi keseimbangan antara hak individu dan perlindungan keluarga.

Mengutip pemikiran filsuf keadilan John Rawls, ia menegaskan bahwa kebebasan hanya dapat dibenarkan sejauh tidak menciptakan ketimpangan yang merugikan pihak lain, khususnya mereka yang berada dalam posisi lebih lemah, seperti ahli waris sah.

“Penunjukan beneficiary seharusnya tetap dibatasi oleh prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial, agar tidak merusak struktur perlindungan keluarga,” tegasnya.

Dalam praktiknya, klaim asuransi kerap tidak dimasukkan sebagai bagian dari harta warisan (boedel waris), sehingga dana dapat langsung diberikan kepada pihak yang ditunjuk tanpa melalui mekanisme pembagian waris. Kondisi ini dinilai membuka ruang konflik, terutama ketika beneficiary bukan bagian dari ahli waris yang sah.

Lebih jauh, Lintang menyoroti adanya kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak secara eksplisit mengatur posisi asuransi dalam konteks warisan, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian lebih menitikberatkan pada aspek industri, bukan perlindungan keperdataan keluarga.

“Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang sengketa antara ahli waris dan beneficiary,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kontrak asuransi jiwa tidak semata bernilai ekonomis, melainkan juga mengandung dimensi moral dan etis yang berkaitan erat dengan tanggung jawab terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kasus konkret yang kini bergulir di PN Surabaya memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut. Angelina Christine Howard menggugat adik iparnya, Fong Christian Foris, atas dugaan perbuatan melawan hukum setelah klaim asuransi jiwa mendiang suaminya, Richardus Foris, senilai sekitar Rp2 miliar justru dikuasai pihak lain.

Padahal, selama 16 tahun, premi asuransi dibayarkan secara rutin. Namun saat klaim cair, Angelina sebagai istri tidak memperoleh manfaat apapun. Gugatan dengan nomor perkara 1318/Pdt.G/2025/PN.Sby itu juga menyeret pihak lain, termasuk perusahaan asuransi, sebagai turut tergugat.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi regulator dan pembuat kebijakan untuk segera menutup celah hukum yang berpotensi mengabaikan hak ahli waris, sekaligus memastikan bahwa praktik asuransi tidak keluar dari prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.