ASN Jatim Diadili Kasus Zina di Surabaya

oleh -339 Dilihat
ASN Jatim Diadili Kasus Zina di Surabaya
Prabowo bersama tim kuasa hukumnya serta selingkuhannya saat sidang di PN Surabaya.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan persetubuhan tanpa alas hak yang menjerat Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama Intan Tri Damayanti, Kamis (22/1/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor digelar tertutup untuk umum.

Saksi pelapor adalah Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sekaligus istri sah terdakwa Prabowo. Usai bersaksi di hadapan majelis hakim, Asia mengungkap kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Intan Tri Damayanti, yang saat kejadian masih berstatus istri sah seorang pegawai pajak.

Asia mengaku peristiwa itu menjadi luka batin mendalam baginya sebagai istri dan ibu. Kejadian disebut berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia menyatakan berhasil masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan.
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan,” ujar Asia kepada wartawan.

Ia juga membeberkan bahwa hubungan terlarang tersebut telah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di hotel tempat mereka dipergoki.

Tak hanya soal dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat, dan seluruh biaya perawatan serta pengobatan ditanggung sendiri tanpa bantuan dari ayah kandungnya.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatan saya tanggung sendiri. Bapaknya tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa masih terikat perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat dugaan perzinaan terjadi. Jaksa menjerat Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

Asia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga mendesak agar Prabowo selaku ASN dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk pemberhentian, apabila terbukti bersalah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suprapto, memilih irit bicara dan enggan memberikan keterangan kepada media. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.