Aroma Pungli di Dispendukcapil Pamekasan? Dana Rp390 Juta Kini Dikaji Kejaksaan

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi turun tangan mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan. Institusi hukum tersebut kini tengah mengkaji potensi adanya pelanggaran hukum dalam penarikan dana tersebut.

 

​Kasus ini mencuat setelah Dispendukcapil Pamekasan diduga memungut biaya kontribusi sebesar Rp2,6 juta dari setiap peserta.

Dengan total 150 peserta yang mengikuti agenda Bimtek di Kota Batu pada 8-10 Mei 2026 lalu, perputaran dana masyarakat yang terkumpul ditaksir mencapai Rp390 juta.

 

​Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan keresahan yang berkembang di masyarakat.

​”Terkait informasi (pungutan Rp2,6 juta) tersebut, saat ini kami sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” ujar Anton, Selasa (19/05/2026).

 

​Kendati demikian, Anton masih enggan membeberkan detail teknis maupun target pemanggilan saksi-saksi.

“Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan substansi lebih jauh karena proses pemeriksaan masih berjalan,” tambahnya.

 

​Respons Dispendukcapil Pamekasan :

​Di pihak lain, Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengaku institusinya belum menerima surat panggilan resmi dari Korps Adhyaksa terkait persoalan ini.

​”Hingga saat ini belum ada pemeriksaan atau pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan ke Dispendukcapil,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/2026).

 

​Saat didesak lebih lanjut mengenai urgensi penarikan dana ratusan juta tersebut serta sorotan tajam dari Aparat Penegak Hukum (APH), Agus memilih untuk membatasi pernyataannya.

“Mohon maaf, untuk hal itu saya no comment,” pungkasnya singkat.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.