SURABAYA, Garudasatunews.id – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkotika dan zat adiktif terlarang. Di sisi lain, asosiasi meminta agar penegakan hukum tetap dilakukan secara tepat sasaran sehingga tidak berdampak pada industri vape legal yang beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
APVI menilai fatwa tersebut dapat menjadi momentum memperkuat sinergi antara organisasi keagamaan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurut asosiasi, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika perlu dibedakan secara tegas dengan aktivitas usaha rokok elektronik legal yang telah memenuhi kewajiban perizinan, kepabeanan, dan cukai sesuai regulasi yang berlaku.
Perwakilan APVI Jawa Timur, Sandi, mengatakan pihaknya menghormati fatwa MUI Jawa Timur sebagai pandangan keagamaan yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. APVI, kata dia, juga mendukung langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana konsumsi narkotika.
“APVI menghormati Fatwa MUI Jawa Timur sebagai pandangan keagamaan yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kami juga mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika,” ujar Sandi di Surabaya, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Sandi menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dengan memanfaatkan perangkat vape tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik industri rokok elektronik secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan perangkat vape untuk kepentingan tindak pidana merupakan ranah penegakan hukum yang harus ditindak sesuai ketentuan. Namun, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal, memenuhi persyaratan perizinan, serta mematuhi regulasi diharapkan tetap memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan usahanya.
APVI juga menyebut industri rokok elektronik legal di Jawa Timur memiliki keterkaitan dengan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, asosiasi menilai kebijakan maupun penegakan hukum perlu dilakukan secara terukur agar pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan hukum.
Ketua Umum APVI, Budiyanto, menyampaikan bahwa sejak organisasi berdiri pada 2015, pihaknya secara konsisten menolak segala bentuk penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Komitmen tersebut, menurutnya, diwujudkan melalui penerapan kode etik organisasi serta kegiatan edukasi kepada anggota yang dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebagai tindak lanjut setelah terbitnya fatwa, APVI berencana mengajukan audiensi kepada MUI Jawa Timur. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membangun komunikasi serta memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan edukasi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Budiyanto menyatakan seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi keagamaan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan yang efektif sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok elektronik legal yang taat terhadap peraturan.
(Red-Garudasatunews)*















