Ancaman Penutupan Goa Gong, Sengketa Lahan Memanas

oleh -43 Dilihat
oleh
Ancaman Penutupan Goa Gong, Sengketa Lahan Memanas
Pemilik Lahan Goa Gong Datangi Kantor BPN Pacitan
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Ancaman penutupan sementara objek wisata unggulan Goa Gong di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, kian menguat. Hal ini dipicu tuntutan kompensasi senilai Rp20 miliar dari ahli waris pemilik lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Kateni, anak kandung almarhum Sukimin, mengklaim lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada di atas induk Goa Gong merupakan hak milik sah keluarganya. Ia menegaskan, sejak objek wisata tersebut beroperasi lebih dari tiga dekade lalu, tidak pernah ada komunikasi resmi maupun bentuk ganti rugi dari pemerintah daerah.

“Selama 32 tahun ini kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal itu tanah milik orang tua saya. Kalau belum ada kejelasan, kami minta wisata Goa Gong ditutup sementara,” ujar Kateni, Selasa (21/4/2026).

Sebagai bentuk penguatan klaim, Kateni juga menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah di area pintu masuk objek wisata kepada publik. Ia menilai, selama puluhan tahun, pihaknya tidak hanya kehilangan hak kompensasi, tetapi juga tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut, sementara sejumlah pemilik lahan lain di sekitar kawasan disebut telah menerima ganti rugi dari pemerintah.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh tokoh masyarakat setempat, Suratmi, mantan Kepala Desa Bomo. Ia membenarkan bahwa lahan tersebut tercatat atas nama Sukimin dan hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan dari Pemkab Pacitan.

“Memang benar tanah itu milik Pak Sukimin. Sampai sekarang belum ada komunikasi dari pemerintah kabupaten terkait hal ini,” tegasnya.

Permasalahan di kawasan wisata Goa Gong semakin kompleks setelah terungkap bahwa fasilitas terminal utama di area tersebut juga berdiri di atas lahan milik pribadi atas nama Sutikno. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan tata kelola aset daerah yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Engga Rizeki Swardani, menyatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada catatan sengketa terkait aset di kawasan Goa Gong dan persoalan baru mencuat belakangan.

“Masih kami dalami, karena selama ini tidak ada masalah dan baru belakangan dipersoalkan,” ujarnya.

Situasi ini menempatkan Pemkab Pacitan pada tekanan untuk segera memberikan kejelasan hukum atas status lahan serta memastikan keberlanjutan operasional salah satu destinasi wisata andalan daerah tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.