Anarki Kabel “Liar” di Sidokerto: Eksploitasi Tanah Negara demi Bisnis Provider Nakal

oleh -165 Dilihat
oleh
banner 468x60

​SIDOARJO, garudasatunews.id — Wajah Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, kini diwarnai oleh “hutan” kabel yang melintang tak beraturan di sepanjang jalan pemukiman. Fenomena maraknya pemasangan jaringan internet (WiFi) yang diduga tanpa izin ini tidak hanya merusak estetika desa, tetapi juga mulai meresahkan warga akibat pemasangan tiang dan kabel yang terkesan serampangan dan menempel di fasilitas umum tanpa koordinasi yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (20/12/2025), puluhan kabel fiber optik terlihat menjuntai rendah, bahkan beberapa di antaranya tampak melilit di tiang listrik milik PLN serta pepohonan warga. Kondisi ini terpantau paling parah terjadi di area padat penduduk, di mana para penyedia jasa internet (ISP) berlomba-lomba menarik kabel baru demi menjangkau pelanggan tanpa memedulikan kerapian maupun aspek keselamatan lingkungan.

Keluhan nyaring datang dari Andrian (42), salah seorang warga Desa Sidokerto yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang-tiang baru di depan kediamannya. “Mereka datang tiba-tiba, gali lubang, dan pasang tiang tanpa izin ke pemilik rumah atau RT setempat. Selain merusak pemandangan, kabel-kabel ini menjuntai rendah, sangat membahayakan kalau ada kendaraan besar lewat. Ini desa, bukan tempat pembuangan kabel,” ujar Andrian dengan nada kesal saat ditemui di lokasi.

Lebih jauh, Andrian menyoroti ketidakadilan terkait penggunaan lahan publik oleh perusahaan swasta tersebut. Menurutnya, perusahaan internet tersebut meraup keuntungan komersial yang besar, namun menggunakan bahu jalan dan tanah negara secara gratis tanpa berkontribusi pada pendapatan daerah atau izin yang sah. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyerobotan lahan publik yang sangat merugikan warga dan pemerintah desa.

Secara hukum, pemasangan infrastruktur di atas lahan publik tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Perusahaan swasta dilarang keras menggunakan tanah negara untuk kepentingan komersial tanpa adanya perjanjian sewa atau kompensasi yang jelas kepada negara.

​Ketidakpatuhan ini juga bersinggungan dengan Pasal 167 KUHP terkait memasuki lahan orang lain (atau aset negara) tanpa izin, serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pihak provider diduga sengaja menghindari retribusi pemanfaatan ruang yang seharusnya menjadi pemasukan bagi kas daerah Sidoarjo.

Dampak dari “anarki” kabel ini mulai dirasakan secara nyata. Selain risiko kebakaran akibat korsleting jika kabel internet bersentuhan dengan kabel tegangan tinggi, akses mobil pemadam kebakaran seringkali terhambat oleh juntaian kabel yang terlalu rendah. Estetika Desa Sidokerto yang seharusnya asri kini tampak kumuh akibat semrawutnya kabel hitam yang melilit tak keruan di udara di atas tanah yang diserobot secara ilegal.

Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan segera melakukan penertiban dan audit terhadap seluruh tiang serta kabel yang melintasi wilayah Sidokerto. Langkah tegas berupa penyegelan tiang yang tak berizin serta kewajiban bagi provider untuk membayar sewa lahan negara menjadi harga mati guna menghentikan praktik bisnis ilegal yang merugikan ruang publik dan membahayakan keselamatan warga.(Faisal& tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.