TUBAN, Garudasatunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, mengungkap motif mengejutkan setelah seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya sendiri karena permintaan membeli motor dan uang tunai tidak dipenuhi.
Pelaku berinisial FF (26) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap ayahnya di dalam rumah pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini diduga dipicu akumulasi emosi akibat keinginan pelaku untuk memiliki sepeda motor jenis Honda PCX yang tidak dituruti.
Selain itu, pelaku juga diketahui meminta uang Rp20 ribu kepada korban, namun ditolak karena kondisi ekonomi keluarga. Penolakan tersebut memicu kemarahan yang berujung ancaman verbal sebelum akhirnya berubah menjadi kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sempat menggedor pintu kamar korban sambil memaksa meminta uang. Situasi memanas ketika pelaku melontarkan ancaman bernada intimidasi yang menunjukkan eskalasi emosi tidak terkendali.
Korban yang mencoba merespons secara tenang justru menjadi sasaran amuk. Pelaku menghantam korban berkali-kali, termasuk menendang bagian wajah hingga menyebabkan gigi patah dan pendarahan serius.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menekan kepala korban saat sudah terjatuh, mengakibatkan luka tambahan pada bagian tubuh lainnya. Aksi kekerasan ini menunjukkan intensitas serangan yang berpotensi membahayakan nyawa korban.
Upaya peleraian oleh adik kandung pelaku berinisial MW (13) justru berujung korban tambahan. Pelaku menggigit tangan adiknya hingga mengalami luka, memperlihatkan agresivitas yang tidak terkendali bahkan terhadap anggota keluarga lain.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung kopi di desa setempat. Polisi juga menemukan indikasi pelaku berencana melarikan diri dengan menjual sepeda motor miliknya.
Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam jenis parang serta pakaian dengan bercak darah, yang memperkuat dugaan tindak kekerasan serius dalam rumah tangga.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini sekaligus menyoroti faktor ekonomi, pengangguran, dan kontrol emosi sebagai pemicu utama kekerasan domestik yang berujung kriminal.
(Red-Garudasatunews)
















